Inilah Hasil Kesepakatan Rapat Panja RUU LMB
- Antara/ Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Ketua Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol Arwani Thomafi yang juga anggota Komisi I DPR RI mengungkapkan, Rapat Panja RUU LMB pada Rabu 22 Juni lalu terkait klasifikasi minol menyepakati beberapa hal terkait cluster klasifikasi.
Pada rapat Panja RUU LMB kemarin menyepakati penggolongan minol sebagai berikut:
1.   Minuman beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5 persen (lima persen).
2.   2. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar 5 persen (lima persen) sampai dengan 20 persen.
3.   Minuman beralkohol golongan C adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar 20 persen sampai dengan 55 persen.
4.   Minuman beralkohol golongan D adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 55 persen (lima puluh lima persen)," ujarnya di Senayan, Senin 27 Juni 2016.
Selain penggolongan di atas, lanjut dia, minol juga meliputi minol tradisional dan minol campuran atau racikan. Selain itu juga terdapat alkohol teknis dengan kadar lebih dari 55 persen.
Saat itu, ungkap dia, Panja baru menyepakati cluster judul minus sub judul itu sendiri dan cluster klasifikasi minus definisi dari minol tradisional dan minol campuran.
"Soal judul itu sendiri disepakati untuk dibahas belakangan. Jadi resminya soal pandangan fraksi terkait judul akan disampaikan nanti setelah seluruh cluster selesai dibahas," katanya. (Webtorial)