Selain Suap, Pejabat MA Ini Didakwa Terima Gratifikasi
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mendakwa Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, dalam tindak pidana suap.
Andri juga didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp500 juta.
"Berhubungan dengan jabatannya selaku Pegawai Mahkamah Agung RI," kata Jaksa Fitroh Rohcahyanto, membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 23 Juni 2016.
Penuntut Umum menuturkan, tindak pidana ini dimulai ketika Andri berkenalan dengan seorang pengacara bernama Asep Ruhiat pada awal tahun 2015.
Beberapa bulan setelah perkenalan, Asep menyampaikan kepada Andri bahwa dia tengah menangani beberapa perkara pada tingkat kasasi atau peninjauan kembali (PK).
Tercatat di antaranya terdapat lima perkara Tata Usaha Negara serta empat perkara Pidana Khusus.
Pertemuan kemudian digelar antara Andri dan Asep di Summarecon Mal Serpong pada 1 Oktober 2015. Ketika itu, Asep meminta Andri memantau perkara-perkara yang ditanganinya. Usai pertemuan, Andri menerima uang sebesar Rp300 juta.
Pertemuan kembali digelar di tempat yang sama pada bulan November 2015. Pada saat pertemuan itu, Andri kembali menerima uang sebesar Rp150 juta dari Asep.
Selain pemberian dari Asep, Andri juga disebut menerima uang dari pihak lain terkait penanganan perkara pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali sebesar Rp50 juta.
Total penerimaan uang sebesar Rp500 juta oleh Andri tersebut tidak dilaporkannya ke KPK sampai batas waktu 30 hari.
Uang Rp500 juta itu dimasukkan Andri ke dalam tas koper warna biru bertuliskan American Tourister dan disimpan dalam kamar tidur. Uang tersebut ditemukan petugas KPK saat menangkap tangan Andri terkait kasus dugaan suap.
Perbuatan Andri itu termasuk pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.