Menhub: Pelindo II Dapat Konsesi JICT di Tanjung Priok

Menteri Perhubungan Ignasius Djonan saat menyambangi stasiun kereta Malang jawa Timur, Kamis (16/6/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/D.A Pitaloka

VIVA.co.id – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengungkapkan yang mendapat konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) di Pelabuhan Tanjung Priok adalah Pelindo II.

Menhub Ingin Tanjung Priok Bersaing dengan Pelabuhan Lain di Dunia

"Sehubungan dengan pelabuhan Tanjung Priok, badan usaha yang mendapat konsesi terminal JICT itu Pelindo II. Konsesi tidak bisa dialihkan tanpa izin regulator," kata Jonan saat rapat dengan Pansus Pelindo II di Jakarta Pusat, Kamis, 23 Juni 2016.

Jonan juga meminta agar perpanjangan perjanjian kerja sama antara Pelindo II dengan Hutchison Port Holding terkait konsesi JICT diubah, karena tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Cara Canggih Kapolres Pantau Anggota dan Jaga Pelabuhan Priok

"Perpanjangan kerja sama itu sudah memperlihatkan adanya pengalihan hak konsesi yang dimiliki Pelindo II kepada Hutchison. Padahal, perseroan tidak bisa mengalihkan konsesi tanpa izin regulator," kata Jonan.

Tercantum dalam Undang-undang Pelayaran yang lama, Pelindo II memang diberikan kewenangan, baik sebagai operator maupun regulator. 

Pelabuhan Tanjung Priok Terapkan Identitas Tunggal Truk Petikemas

Namun, dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 disebutkan bahwa kewenangan operator merangkap sebagai regulator sudah tidak berlaku lagi. Dengan demikian, Pelindo II hanya memiliki kewenangan sebagai operator.

Menurutnya, Pelindo II memang memiliki hak untuk kerja sama dengan pihak manapun dalam melakukan kegiatan usaha di area konsesi. 

Asalkan, kerja sama tersebut sesuai aturan perundang-undangan dan tanpa mengurangi tanggung jawab Pelindo II atas perjanjian konsesi.

"Jadi boleh saja sih. Misalnya, waduk dan katering. Masih banyak lagi, tetapi dalam bentuk kerja sama operasi bukan pengalihan konsesi. Tidak ada BUP (Badan Usaha Pelabuhan) yang memiliki hak mengalihkan tanpa izin regulator," katanya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Jonan pun menyurati Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perihal amandemen perjanjian kuasa antara Pelindo II (Persero) dengan JITC untuk melakukan revisi terhadap perjanjian tersebut agara sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya