Pemerintah Hapus 3.143 Perda, Beri Kepastian Hukum Investasi
- Istimewa
VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membatalkan setidaknya 3.143 peraturan daerah (Perda) yang selama ini dianggap bermasalah. Bahkan, hampir 67,5 persen dari Perda yang dibatalkan itu, nyatanya menjadi salah satu jurang yang selama ini menghambat iklim investasi.
Perda bermasalah yang telah dihapus pemerintah di klaim bisa menjadi jaminan kuat bahwa iklim investasi di daerah bisa semakin bergeliat dan membuat investor semakin tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
“Peraturan yang selama ini menghambat investasi kemudian dihapuskan, tentu akan memperlancar realisasi investasi di daerah,” ujar Deputi Perencanaan Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Tamba Hutapea, saat berbincang dengan VIVA.co.id, Kamis 23 Juni 2016.
Tamba mencontohkan, salah satu peraturan daerah yang selama ini menghambat kegiatan investasi adalah adanya pungutan liar yang terkait dengan pelayanan perizinan daerah. Hal ini pada akhirnya membuat para investor pun mengurungkan niat untuk menanamkan modalnya.
Maka dari itu, dihilangkannya ribuan peraturan-peraturan tersebut, tentu menjadi suatu kepastian hukum yang jelas bagi para investor baik itu secara langsung maupun tidak langsung. “Karena bisa meningkatkan efisiensi berusaha, dan berinvestasi di daerah tersebut,” kata dia.
Sebagai informasi, penghapusan peraturan-peraturan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan peringkat kemudahan berbisnis yang saat ini masih jauh tertinggal dari negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Indonesia sendiri masih berada di peringkat 109 dari 189 negara yang di survei oleh World Bank Group.
(ren)