Korban Pencabulan Saipul Jamil Diperiksa Polisi
- VIVA.co.id/Ichsan Suhendra
VIVA.co.id – Korban pencabulan Saipul Jamil, DS beserta kedua orang tuanya menyambangi Polda Metro Jaya, Rabu, 22 Juni 2016. Kedatangannya perihal memenuhi panggilan atas laporan pihak Saipul Jamil alias Ipul yang mengatakan bahwa DS memalsukan data lahirnya.
"Kita memenuhi agenda penyidik laporan Saudara Kasman (kuasa hukum Saipul Jamil). Mengenai pasal 236 tentang pemalsuan akta, mereka katakan DS umurnya sudah dewasa lahir 1996, tapi kami berikan bukti akta lahir 22 Maret 1998, KTP (kartu tanda penduduk) dan Kartu Keluarga DS sendiri," ujar Osner kuasa hukum DS di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu, 22 Juni 2016.
Tak banyak bukti, pihak Osner untuk selanjutnya menunggu gelar perkara dari pihak penyidik. Banding pun akan digelar tanggal 14 Juni 2016 yang diagendakan sidang putusan. "Apa memenuhi unsur 263, kalau tidak akan di SP3-kan," ucap Osner.
DS pun mengutarakan yang sebenarnya di depan penyidik Polda Metro Jaya.
"Saya memang lahir tahun 1998 dan yang diucapkan sama Kasman itu tidak benar. Kartu Keluarga hanya satu dan saya lahir di Jakarta tanggal 22 Maret 1998," ungkap DS.
Terkait dengan hukuman mantan suami Dewi Perssik yang hanya dijatuhkan tiga tahun penjara, pihak DS kecewa.
"Kecewa banget, pengalihan pasal ke 292. Saya mau perlindungan anak benar-benar ditegakkan di negeri ini. Trauma masih ya secara pribadi itu seumur hidup dalam pikiran saya," tutur DS.