Bila Benar Terima Rp30 Miliar, Teman Ahok Bisa Dipidana
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA.co.id – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, mengatakan relawan Basuki T Purnama alias Ahok, yakni Teman Ahok, bisa saja terkena pidana, bilamana dugaan aliran dana dari pengembang reklamasi sebesar Rp30 miliar terhadap mereka benar adanya.
"Bisa saja. Kalau suap itu, pemberi, penerima, termasuk penikmat, bisa juga tidak penerima, tapi penikmat bisa (kena pidana)," katanya, di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juni 2016.
Namun, dia tak mau banyak berargumen terkait hal itu, lantaran dugaan tersebut kini tengah diusut lebih lanjut. Apalagi, ketika ditanya bila benar dugaan aliran dana itu benar adanya dan digunakan untuk pilkada, Jimly belum mau menanggapinya karena dugaan itu belum tentu benar.
"Itu kan lagi diproses, kita jangan nilai dulu, tidak boleh kita, apalagi saya ketua DKPP. Kan tidak boleh nanti dianggap menilai yang mendahului, jadi, kita tunggu percayakan pada proses hukum," tambahnya.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Itu menambahkan, karena dugaan aliran dana itu kini sedang dalam proses pengusutan, dia meminta semua pihak agar tidak perlu ikut campur terkait hal itu.
"Karena ini masih proses hukum, kita jangan ikut campur, jangan, ikut dinilai. Jadi, saya hanya mendorong semua pihak jangan diperpolitisir-lah kasus hukum ini. Kita hentikan kecenderungan politisasi kasus hukum. Itu berbahaya bagi negara hukum," katanya.
Sebelumnya diberitakan, dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Juni 2016 lalu, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Junimart Girsang, mengungkapkan adanya dugaan aliran dana Rp30 miliar dari pengembang proyek reklamasi ke Teman Ahok.
Pernyataan Junimart ini, langsung ditanggapi pimpinan KPK, yang berjanji segera meneliti dugaan tersebut.