Menteri Susi Minta Kapal Eks Asing Dideregistrasi
VIVA.co.id – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pusjiastuti, mengharuskan kapal-kapal bekas asing untuk melakukan deregistrasi atau penghapusan diri dari daftar kapal Indonesia. Mengingat kapal-kapal itu dimiliki oleh bukan warga negara Indonesia (WNI).
"Kapal-kapal itu harus deregistrasi bukan hanya registrasi yang seolah-olah menjadi kapal WNI, padahal mereka itu bukan WNI maka mereka harus pulang ke negaranya. Masih untung tidak kita tenggelamkan kapalnya," kata Menteri Susi Pusjiastuti di Jakarta, Selasa, 21 Juni 2016.
Susi juga menjelaskan, bahwa sudah ada sebagian kapal-kapal eks asing yang melaksanakan deregistrasi. Tapi, tidak sebanding dengan sekitar 718 kapal eks asing yang saat ini masih berada di perairan Indonesia yang statusnya tidak jelas.Â
Sebelumnya, Satgas 115 melihat banyak ketentuan yang dilanggar oleh kapal-kapal eks asing itu, mulai pelanggaran administrasi sampai dengan pelanggaran pidana. Sebab, proses pergantian kewarganegaraan harus dengan ketentuan yang berlaku.Â
Menurut Susi, mereka harus melaksanakan deregistrasi juga karena mereka tidak membayar pajak retribusi dan tidak datang ke pelabuhan. Sehingga pemerintah melakukan moratorium yang telah dilaksanakan pada November 2015 lalu.
"Kapal eks asing rata-rata muatannya di atas 100 GT (Gross Tonnage), ada juga yang 300-500 GT sehingga dalam sekali tarik bisa sampai puluhan ribu ton ikan," kata dia.
Di mana akan diancam penenggelaman apabila kapal-kapal tersebut tetap berlayar di perairan Indonesia. Diketahui juga, pemilik kapal-kapal tersebut dari 718 tidak lebih dari 20 orang.
Atas dasar itu, pemerintah membuat kebijakan nasional untuk tidak menenggelamkan semua kapal. Tetapi pemerintah memberi kebajikan atas mufakat yang telah disetujui oleh presiden.
Â