Penerimaan Negara Disepakati Naik Rp51,7 Triliun
- ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Pemerintah bersama Panitia Kerja A Badan Anggaran DPR, menyepakati perubahan pendapatan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016, dari yang sebelumnya diusulkan sebesar Rp1.734,5 triliun menjadi Rp1.786,2 triliun.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, kenaikan penerimaan sebesar Rp51,7 triliun tersebut, berasal dari ditingkatkannya dua sub sektor penerimaan, yaitu pajak dinaikkan sebesar Rp12,1 triliun, dan sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp39,7 triliun.
"Hasil pembahasan Panja A, pendapatan negara meningkat menjadi Rp51,7 triliun,” ujar Bambang dalam rapat kerja bersama Banggar DPR di gedung parlemen Jakarta, Selasa 21 Juni 2016.
Bambang menjelaskan, perubahan harga Indonesian Crude Price (ICP) menjadi berada di level US$40 per barel, serta kenaikan lifting minyak dan gas bumi, nyatanya memberikan andil tersendiri terhadap peningkatan penerimaan negara di sektor Pajak Penghasilan (PPh) minyak dan gas bumi.
“Dalam RAPBN-P, PPh Migas diusulkan Rp24,3 triliun. Dengan perubahan harga dan lifting menjadi Rp36,3 triliun, atau naik Rp12,1 triliun. Sehingga, keseluruhan penerimaan perpajakan menjadi Rp1.539.2 triliun,” katanya.
Sementara itu, dari sisi PNBP, disumbang dari penerimaan sumber daya alam migas yang disepakati untuk dinaikkan dalam APBN-P 2016, menjadi di kisaran Rp90,5 triliun, atau naik Rp40,2 triliun dari yang sebelumnya diusulkan sebesar Rp50,3 triliun. (asp)