OJK Ingatkan Jangan Asal Bayar Utang ke Lembaga Keuangan
- HaloMoney
VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran dari perusahaan, atau lembaga yang menjanjikan pelunasan kredit dan ajakan tidak membayar utang ke bank-bank, perusahaan pembiayaan, maupun lembaga jasa keuangan lainnya.
Penawaran dan ajakan itu belakangan muncul di beberapa daerah dengan mengatasnamakan PT Swissindo World Trust International Orbit di Cirebon dan Koperasi Pandawa Mandiri Grup di Yogyakarta.
Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional Slamet Edi Purnomo dalam keterangan resmi yang diterima VIVA.co.id, Selasa 21 Juni 2016, menyatakan bahwa praktik tersebut tidak dibenarkan, karena dapat merugikan industri jasa keuangan dan masyarakat.Â
Kegiatan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit, atau pun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan.
"Oleh karena itu, OJK mengajak semua pihak khususnya para debitur dan pelaku usaha jasa keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran dan, atau ajakan dari pihak manapun terkait hal tersebut," ujarnya.
Di sisi lain, bagi debitur yang masih memiliki kewajiban kredit kepada industri jasa keuangan diminta, agar tetap menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dan menghubungi pihak bank atau perusahaan pembiayaan terkait.
Selanjutnya, OJK juga mengimbau, agar pihak-pihak yang merasa dirugikan melakukan upaya hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, supaya terdapat kepastian hukum dan mencegah kerugian yang lebih besar pada industri jasa keuangan akibat perilaku pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menyikapi hal di atas, OJK sedang berkoordinasi dengan lembaga dan otoritas terkait, guna mencegah adanya kerugian bagi industri Jasa Keuangan dan masyarakat.
Modus operandi >>>>
Modus Operandi
Lebih lanjut, dia memaparkan, modus penawaran pelunasan kredit dilakukan dengan menawarkan janji pelunasan kredit/pembebasan utang rakyat dengan sasaran para debitur macet pada bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan, maupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya.
Dengan cara menerbitkan surat jaminan, atau pernyataan pembebasan utang yang dikeluarkan dan mengatasnamakan Presiden dan Negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain. Para debitur tersebut, dihasut untuk tidak perlu membayar utang mereka kepada para kreditur. Modus lain penawaran ini antara lain sebagai berikut:
1. Mengatasnamakan negara dan atau lembaga negara tertentu dengan dasar kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945,
2. Mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya dengan jaminan Surat Berharga Negara,
3. Meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok, atau badan hukum tertentu,
4. Meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung.
OJK meminta masyarakat untuk terlebih dahulu berkonsultasi terkait penawaran kegiatan keuangan yang dianggap mencurigakan ke Layanan Konsumen OJK melalui telepon 1500655, atau konsumen@ojk.go.id, atau pun mendatangi kantor OJK terdekat yang ada di berbagai kota. (asp)