RUU Tax Amnesty Diharap Selesai Sebelum Cuti Panjang DPR

Ilustrasi Rapat Paripurna DPR RI
Sumber :

VIVA.co.id – Ketua DPR RI, Ade Komarudin, mengatakan DPR sebentar lagi akan memasuki masa cuti. Karena itu, kata dia, sebelum memasuki masa cuti tersebut, DPR saat ini tengah mengejar deadline untuk merampungkan beberapa Undang-Undang, termasuk UU Pengampunan Pajak (tax amnesty).

Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

"Menjelang tanggal 28 Juni akan segera mengakhiri masa sidang memasuki cuti panjang, bukan memasuki masa reses," kata Komarudin, di kediamannya di Jakarta Selatan, 20 Juni 2016.

Dia berharap, dalam waktu beberapa hari ini DPR bisa merampungkan pasal-pasal yang belum selesai. 

Peran Politisi Golkar Misbakhun Dorong Reformasi Sektor Keuangan Berbuah Penghargaan

Dengan demikian, katanya, sebelum tanggal 28 Juni 2016, DPR sudah bisa ketok palu RUU Tax Amnesty.

"InsyaAllah tujuh pasal lagi yang tersisa bisa dirampungkan. InsyaAllah sebelum tanggal 28 Juni atau batas akhir dari masa sidang ini kita bisa putuskan dalam sidang paripurna," ujar Ade.

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Sementara ketika ditanyakan mengenai tujuh pasal itu, menurutnya, persoalan teknis itu bisa ditanyakan ke Panitia Khusus (Pansus) yang mengerjakan RUU ini.

"Tanya langsung ke Pansus. Enggak ada masalah, itu soal teknis," kata politikus Partai Golkar ini.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie

Respons Kadin soal Usulan Tax Amnesty Jilid III pada 2025

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie buka suara terkait usulan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
30 November 2024