RUU Tax Amnesty Diharap Selesai Sebelum Cuti Panjang DPR

Ilustrasi Rapat Paripurna DPR RI
Sumber :

VIVA.co.id – Ketua DPR RI, Ade Komarudin, mengatakan DPR sebentar lagi akan memasuki masa cuti. Karena itu, kata dia, sebelum memasuki masa cuti tersebut, DPR saat ini tengah mengejar deadline untuk merampungkan beberapa Undang-Undang, termasuk UU Pengampunan Pajak (tax amnesty).

PPN Naik Jadi 12 Persen Orang Kaya Malah Mau Dapat Tax Amnesty Jilid III, Ada Ketidakadilan?

"Menjelang tanggal 28 Juni akan segera mengakhiri masa sidang memasuki cuti panjang, bukan memasuki masa reses," kata Komarudin, di kediamannya di Jakarta Selatan, 20 Juni 2016.

Dia berharap, dalam waktu beberapa hari ini DPR bisa merampungkan pasal-pasal yang belum selesai. 

Tax Amnesty Bakal Ada di 2025, RUU Masuk Prolegnas Diusulkan Komisi XI DPR

Dengan demikian, katanya, sebelum tanggal 28 Juni 2016, DPR sudah bisa ketok palu RUU Tax Amnesty.

"InsyaAllah tujuh pasal lagi yang tersisa bisa dirampungkan. InsyaAllah sebelum tanggal 28 Juni atau batas akhir dari masa sidang ini kita bisa putuskan dalam sidang paripurna," ujar Ade.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Sementara ketika ditanyakan mengenai tujuh pasal itu, menurutnya, persoalan teknis itu bisa ditanyakan ke Panitia Khusus (Pansus) yang mengerjakan RUU ini.

"Tanya langsung ke Pansus. Enggak ada masalah, itu soal teknis," kata politikus Partai Golkar ini.

Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait usulan akan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024