RUU Tax Amnesty Diharap Selesai Sebelum Cuti Panjang DPR

Ilustrasi Rapat Paripurna DPR RI
Sumber :

VIVA.co.id – Ketua DPR RI, Ade Komarudin, mengatakan DPR sebentar lagi akan memasuki masa cuti. Karena itu, kata dia, sebelum memasuki masa cuti tersebut, DPR saat ini tengah mengejar deadline untuk merampungkan beberapa Undang-Undang, termasuk UU Pengampunan Pajak (tax amnesty).

Respons Kadin soal Usulan Tax Amnesty Jilid III pada 2025

"Menjelang tanggal 28 Juni akan segera mengakhiri masa sidang memasuki cuti panjang, bukan memasuki masa reses," kata Komarudin, di kediamannya di Jakarta Selatan, 20 Juni 2016.

Dia berharap, dalam waktu beberapa hari ini DPR bisa merampungkan pasal-pasal yang belum selesai. 

Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

Dengan demikian, katanya, sebelum tanggal 28 Juni 2016, DPR sudah bisa ketok palu RUU Tax Amnesty.

"InsyaAllah tujuh pasal lagi yang tersisa bisa dirampungkan. InsyaAllah sebelum tanggal 28 Juni atau batas akhir dari masa sidang ini kita bisa putuskan dalam sidang paripurna," ujar Ade.

Peran Politisi Golkar Misbakhun Dorong Reformasi Sektor Keuangan Berbuah Penghargaan

Sementara ketika ditanyakan mengenai tujuh pasal itu, menurutnya, persoalan teknis itu bisa ditanyakan ke Panitia Khusus (Pansus) yang mengerjakan RUU ini.

"Tanya langsung ke Pansus. Enggak ada masalah, itu soal teknis," kata politikus Partai Golkar ini.

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda

Komisi II DPR Dorong Land Amnesty, Apa Itu?

Bila selama ini kita mengenal munculnya program pemerintah yakni tax amnesty, atau pengampunan pajak, kini Komisi II DPR RI, juga mendorong adanya land amnesty. Apa itu? 

img_title
VIVA.co.id
30 Desember 2024