Perketat Pemeriksaan Wajib Pajak, DJP Incar Rp50 Triliun
VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan akan terus berupaya keras untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak dengan rangkaian kegiatan pemeriksaan terhadap kepatuhan seluruh Wajib Pajak. Target pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 dipatok sebesar Rp1.360 triliun.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu Angin Prayitno Aji mengungkapkan, otoritas pajak menargetkan angka Rp50 triliun aliran yang bisa masuk ke dalam kas keuangan negara, dari sumbangsih yang dapat dihasilkan melalui kegiatan pemeriksaan yang dilakukan DJP Kemenkeu.
"Tahun kemarin itu kami targetkan Rp33,6 triliun (penerimaan yang berasal dari pemeriksaan). Tahun ini, Rp50 triliun. Mudah-mudahan bisa tercapai," kata Angin saat ditemui dikantornya, Jakarta, Senin 20 Juni 2016.
Angin mengakui, sampai saat ini otoritas pajak telah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak melalui pos pemeriksaan di kisaran Rp12 triliun. DJP Kemenkeu, kata dia, juga telah menggandeng para pemangku kebijakan terkait, guna melancarkan efektifitas dari program tersebut.
“Kami akan terus bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan PPATK (Pusat Pengkajian dan Analisis Transaksi Keuangan),” tegasnya.
Meski begitu, Angin mengakui, upaya menggenjot penerimaan melalui program pemeriksaan bukanlah hal mudah. Keterbatasan sumber daya manusia yang saat ini dimiliki otoritas pajak pun menjadi kendala utama yang saat ini masih menghantui.
"Fungsional kita itu hanya sekitar 4.500 orang, sementara kita harus memeriksa dari ujung Sabang sampai Merauke," katanya.
Terlepas dari keterbatasan-keterbatasan tersebut, DJP Kemenkeu ditegaskan Angin, akan terus berupaya keras mengoptimalisasi penerimaan negara melalui program pemeriksaan.
Langkah untuk mencapai target penerimaan pajak yang sudah ditetapkan pun menjadi harga mati yang harus dilakukan. "Dengan segala keterbatasan, kami akan terus berlari dan tidak akan diam ditempat," tegas Angin. (asp)