DPR Minta Pemerintah Jelaskan Alasan Penghapusan Perda

profil tokoh Ade Komarudin
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menghapus 3.143 peraturan daerah di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota. Namun, penghapusan Perda ini menuai kritikan dari berbagai kalangan.

Demokrat: Jika RUU HIP Bertujuan Mulia, Enggak Mungkin Rakyat Bereaksi

Ketua DPR RI Ade Komarudin (Akom) meminta pemerintah dan DPR segera melakukan komunikasi, untuk memperjelaskan penghapusan Perda kepada masyarakat.

"Saya kira yang sebaiknya dilakukan pemerintah, nanti kan ada rapat kerja dengan DPR, komunikasikan saja dengan DPR (Komisi II) tentang rencana itu dan apa konten yang dilakukan pembatalan itu, supaya tidak simpang siur," kata Akom di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 20 Juni 2016.

Tidak Virtual DPR Rapat dengan Menhan Prabowo dan Panglima TNI

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah mengumumkan, Kementerian Dalam Negeri sudah membatalkan sebanyak 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Peraturan-peraturan tersebut dianggap bermasalah.  (Webtorial)

Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Sosial RI

DPR Setujui Pagu Indikatif Kemensos 2021 Sebesar Rp62,024 Triliun

Penyerapan anggaran Kemensos juga diapresiasi.

img_title
VIVA.co.id
25 Juni 2020