DPR Minta Pemerintah Jelaskan Alasan Penghapusan Perda
- Istimewa
VIVA.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menghapus 3.143 peraturan daerah di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota. Namun, penghapusan Perda ini menuai kritikan dari berbagai kalangan.
Ketua DPR RI Ade Komarudin (Akom) meminta pemerintah dan DPR segera melakukan komunikasi, untuk memperjelaskan penghapusan Perda kepada masyarakat.
"Saya kira yang sebaiknya dilakukan pemerintah, nanti kan ada rapat kerja dengan DPR, komunikasikan saja dengan DPR (Komisi II) tentang rencana itu dan apa konten yang dilakukan pembatalan itu, supaya tidak simpang siur," kata Akom di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 20 Juni 2016.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah mengumumkan, Kementerian Dalam Negeri sudah membatalkan sebanyak 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Peraturan-peraturan tersebut dianggap bermasalah. (Webtorial)