UU Tax Amnesty Dikhawatirkan Punya 4 Dampak Negatif

Anwar Nasution
Sumber :
  • VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis

VIVA.co.id – Pemerintah berharap dengan kebijakan Undang-Undang (UU) tax amnesty atau pengampunan pajak akan memberikan pengaruh positif bagi negara. Namun, pendapat berbeda diutarakan oleh mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI), Anwar Nasution.

PPN Naik Jadi 12 Persen Orang Kaya Malah Mau Dapat Tax Amnesty Jilid III, Ada Ketidakadilan?

Menurut dia, keberadaan UU tax amnesty tersebut justru akan memberikan banyak pengaruh negatif. Ia mengatakan, ada empat pengaruh negatif yang akan terjadi jika rancangan UU tax amnesty disahkan pada September mendatang.

Pertama, Anwar mengatakan, tax amnesty akan melemahkan administrasi perpajakkan dan mengurangi penerimaan negara dari pajak.

Tax Amnesty Bakal Ada di 2025, RUU Masuk Prolegnas Diusulkan Komisi XI DPR

"Investor tidak akan bersedia membeli SUN (surat utang negara) dan sukuk negara tanpa adanya kepercayaan pemerintah untuk mampu meningkatkan penerimaannya agar dapat melunasi utangnya itu," ujar Anwar di Jakarta, Jumat 17 Juni 2016.

Kedua, lanjutnya, jika UU tax amnesty diterapkan, akan berpotensi memperlebar kesenjangan distribusi pendapatan akibat dari semakin buruknya rasio gini. "Penerima tax amnesty itu harusnya memberikan dananya kepada dhuafa. Tax amnesty seperti baitul mal-nya orang Islam," tutur dia.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Kemudian, dampak ketiga, hal itu akan menimbulkan kecemburuan sosial dan rasial karena adanya persepsi kelompok non pribumi yang lebih banyak menikmati tax amnesty. Sebab, banyak usaha milik kelompok non pribumi ini ada di Indonesia, tapi pendapatan serta keuntungan usahanya lebih banyak diparkir di luar negeri.

Bahkan kata Anwar, banyak tokoh dari kelompok ini tercantum dalam Panama Papers, maupun yang menikmati skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Padahal uang non pribumi itu dimanfaatkan untuk berbagai macam kejahatan, dan juga skandal BLBI. Siapa yang mau terima itu?" ujarnya.

Tax amnesty memicu kesenjangan di tengah kondisi Indonesia yang tergolong sulit seperti saat ini, pengangguran tinggi dan kesenjangan melebar.

Dan terakhir, keempat, keberadaan tax amnesty diyakini akan memberi persepsi dunia bahwa Indonesia merupakan negara gagal karena tidak mampu menegakkan aturan hukum di negaranya sendiri.

Ironisnya,  Anwar menambahkan, Panama Papers yang menimbulkan gejolak politik di berbagai negara, malah hanya dianggap sebagai angin lalu oleh Indonesia.

"Walaupun tetap diundang, Indonesia hanya menjadi bahan tertawaan di lingkungan KTT G20 maupun KTT G7," ujar dia.

(ren)

 

Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait usulan akan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024