Pencabutan Perda Harus Didukung Legislasi yang Kuat
Jumat, 17 Juni 2016 - 15:09 WIB
Sumber :
- Istimewa
VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan pencabutan Peraturan Daerah yang dilakukan pemerintah merupakan langkah yang baik namun harus didukung legislasi yang kuat, sehingga menjadi legal.
"Namun juga harus didukung legislasi yang kuat, bagaimana aturannya, bagaimana aturan mainnya sehingga pencabutan itu legal," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat 17 Juni 2016.
Ia menilai, banyak Perda yang tumpang tindih dan menghambat investasi sehingga pemerintah pusat perlu membatalkan Perda tersebut.
Menurutnya, tugas media untuk mengawasi semua Perda yang mana harus dicabut terkait menghalangi investasi.
"Tentu Perda yang dicabut harus tentang yang menghambat investasi kita," katanya. (Webtorial)
DPR Setujui Pagu Indikatif Kemensos 2021 Sebesar Rp62,024 Triliun
Penyerapan anggaran Kemensos juga diapresiasi.
VIVA.co.id
25 Juni 2020
Baca Juga :