KPK Usut Keterlibatan Hakim dalam Perkara Saipul Jamil
- Danar Dono
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan menelusuri keterlibatan sejumlah pihak lain dalam kasus dugaan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Salah satu yang tengah diusut adalah dugaan adanya pihak penerima suap lainnya. Saat ini, penyidik baru menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni seorang Panitera bernama Rohadi.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan institusinya masih akan menelusuri dugaan keterlibatan hakim dalam kasus ini. Mengingat kasus ini terkait dengan vonis yang dijatuhkan kepada Saipul Jamil. Majelis Hakim perkara ini diketuai oleh Hakim Ifa Sudewi dengan anggota Hakim, Hasoloan Sianturi.
"Iya, iya (akan dikembangkan ke Majelis Hakim)" kata Agus Rahardjo di kantornya, Kamis 16 Juni 2016.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan juga menuturkan, kasus ini masih dalam pengembangan. Pengembangan dilakukan terkait pihak-pihak yang diduga terlibat, baik itu dari hakim maupun jaksa.
"Saat ini penyidik kami juga melakukan pemeriksaan, (dugaan) negosiasi (dengan) jaksa dan hakim masih pengembangan. Tapi dalam prediksi penyidik, apakah berhenti sampai panitera dan ada terusan ke atas, sampai saat ini belum bisa membuktikan itu juga. Tapi masih didalami proses pengembangan penyidikan," tegas Basaria.
Diketahui, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keempat orang tersebut adalah Bertanatalia Rukuk Kariman, Kasman Sangaji, Samsul Hidayatullah dan Rohadi.
Berta dan Kasman merupakan pengacara Saipul Jamil, sedangkan Samsul diketahui adalah kakak kandung dari Saipul. Ketiganya diduga telah memberikan suap kepada Rohadi, Panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Suap tersebut diberikan diduga agar Majelis Hakim memberikan vonis ringan dalam perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil. KPK telah menduga sumber uang suap itu berasal dari Saipul.
Rohadi ditangkap setelah dia menerima uang Rp250 juta dari Saipul. Transaksi dilakukan sehari setelah vonis dijatuhkan hakim terhadap Saipul.
Pada putusannya, Saipul divonis tiga tahun penjara, lebih ringan daripada tuntutan Jaksa selama tujuh tahun dan denda Rp100 juta.