Tito Memenuhi Semua Persyaratan Sesuai Undang-undang

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan PPP tidak mempersoalkan pencalonan Komisaris Jendral Tito Karnavian sebagai calon Kapolri tunggal. Katanya, Tito telah memenuhi semua persyaratan sesuai undang-undang.

Pejabat Bea Cukai Terlibat Narkoba, Polri Diminta Tindak Tegas

"Secara prinsip, saya kira PPP bisa menerima Pak Tito, karena memang dari sisi persyaratan beliau memenuhi," kata Arsul, di gedung Nusantara II, komplek DPR RI, Jakarta, Kamis 16 Juni 2016.

Arsul mengacu pada Undang-Undang Kepolisian, yang lebih menekankan pada jenjang kepangkatan dan jenjang karir untuk calon Kapolri.

Demokrat: Jika RUU HIP Bertujuan Mulia, Enggak Mungkin Rakyat Bereaksi

"Kalau kita tengok Pasal 11 ayat 6 Undang-Undang Kepolisian, dikatakan bahwa calon Kapolri itu diajukan dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karir," kata Arsul.

Berdasarkan undang-undang tersebut, kata Arsul, maka Tito sama sekali tidak ada hambatan untuk dijadikan calon Kapolri.

Tidak Virtual DPR Rapat dengan Menhan Prabowo dan Panglima TNI

"Jadi dari segi kepangkatan jelas memenuhi, beliau bintang tiga. Dari segi karir juga, beliau saya kira sudah mumpuni karena pernah menjadi Kapolda di dua Polda tipe A, pernah menjadi Asrena dan kemudian menjadi BNPT. Itu jabatan yang terakhir," ujar Arsul.  (Webtorial)

Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Sosial RI

DPR Setujui Pagu Indikatif Kemensos 2021 Sebesar Rp62,024 Triliun

Penyerapan anggaran Kemensos juga diapresiasi.

img_title
VIVA.co.id
25 Juni 2020