Disita KPK, Nurhadi Sebut Uang Rp1,7 Miliar Milik Pribadi
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi menyatakan, uang sebesar Rp1,7 miliar yang disita oleh penyidik KPK di rumahnya adalah uang pribadi. Kendati KPK sebelumnya sudah menduga uang tersebut masih ada kaitannya dengan penanganan suatu perkara.
Menurut Nurhadi, dia sudah menjelaskan mengenai uang tersebut kepada penyidik KPK. "Uang pribadi, sudah saya klarifikasi itu. Iya sudah saya klarifikasi," kata Nurhadi usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 15 Juni 2016.
Nurhadi kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia diperiksa penyidik hampir selama 7 jam dan menyelesaikan pemeriksaan pada sekitar pukul 17.00 WIB.
Sebagaimana diketahui, uang sebesar Rp1,7 miliar dalam bentuk mata uang asing ditemukan saat KPK menggeledah rumah dan ruang kerja Nurhadi. Uang tersebut lantas disita oleh penyidik KPK. Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan hasil tangkap tangan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution serta seorang pengusaha bernama Doddy Aryanto Supeno.
Diduga, uang tersebut masih ada keterkaitan dengan penanganan suatu perkara. Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata mengatakan KPK tengah menelusuri keterkaitan uang tersebut dengan kasus suap.
Kendati demikian, Alex menuturkan tidak tertutup kemungkinan ada keterkaitan secara tidak langsung antara Edy dan Nurhadi. "Bisa saja kan tidak ada hubungannya misalnya masing-masing main sendiri di 'bawah' dan di 'atas', kita tidak ngerti itu, itulah yang akan kita dalami," ungkap Alex beberapa waktu lalu.
(mus)
Belum diketahui juga keterkaitan Nurhadi pada kasus ini. Namun KPK menduga Nurhadi pernah berkomunikasi dengan beberapa pihak dari Lippo.