Nazaruddin Divonis 6 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu bulan kurungan kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Majelis Hakim menilai, Nazar terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Nazaruddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang, sebagaimana dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua dan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim, Ibnu Basuki Widodo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 15 Juni 2016.
Nazaruddin dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam tiga dakwaan yang didakwakan kepadanya. Pada dakwaan pertama, Nazaruddin dinilai terbukti menerima suap puluhan miliar dari PT Duta Graha lndah, yang saat ini berubah nama menjadi Nusa Kontruksi Enjiniring serta dari PT Nindya Karya.
Dia dinilai terbukti menerima 19 lembar cek yang jumlah seluruhnya senilai Rp23.119.278.000 melalui Mohamad El ldris serta menerima uang tunai Rp17.250.750.744 melalui Heru Sulaksono.
Uang tersebut merupakan imbalan Nazaruddin mengupayakan dua perusahaan tersebut untuk mengerjakan proyek pemerintah pada 2010 dan 2011.
Perbuatannya itu dinilai memenuhi unsur dalam dakwaan pertama yakni melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Pada dakwaan kedua, Nazar disebut telah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang nilainya mencapai miliaran Rupiah dari tahun 2010 hingga tahun 2014.
Perbuatan Nazar tersebut dinilai telah memenuhi unsur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pada dakwaan ketiga, Nazaruddin juga dinilai telah terbukti melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 15 September 2009 hingga 22 Oktober 2010.
Perbuatannya tersebut memenuhi unsur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
(mus)