Tahun ini, Pegawai dengan Masa Kerja Sebulan Sudah Dapat THR
- AP Photo/Vincent Thian
VIVA.co.id – Pemerintah melalui Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan, perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja atau buruh yang sudah masuk satu bulan masa kerja.
Peraturan ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi para pekerja dan buruh di perusahaan. Aturan ini telah berlaku sejak diundangkan pada 8 Maret lalu.
“Jadi sekarang wajib. Semua pekerja baik itu yang hubungan kerjanya PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu) berhak mendapatkan THR,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Haiyani Rumondang dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu, 15 Juni 2016.
Haiyani mengatakan, alasan pemerintah menerbitkan perubahan payung hukum tersebut adalah untuk memberikan kepastian bagi para pekerja maupun buruh yang selama ini memang seakan dilupakan. Sehingga, hak dan kewaiban pekerja dan buruh bisa terakomodasi jelang hari raya. “Jadi tidak perlu khawatir lagi jika THR mereka tidak dibayarkan,” ujarnya menegaskan.
Terkait dengan besaran THR yang diberikan, dalam salah satu pasal yang disebutkan dalam Permenaker No 6 Tahun 2016 itu disebutkan bahwa bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka akan mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.
Sementara untuk para pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan masa kerja, maka akan diberikan secara proposional dengan menghitung jumlah masa kerja di bagi dengan 12 bulan di kali masa satu bulan kerja. “Nanti khusus untuk PKWT dan harian lepas, akan ada pengitungannya tersendiri.”
(mus)