Korban Kecewa Saipul Jamil Dihukum Tiga Tahun Penjara
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA.co.id – Remaja pria berinisial DS, korban asusila Saipul Jamil mengaku kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap pedangdut tersebut. Mereka menyesali karena hakim tak menjerat Saipul dengan Undang Undang Perlindungan Anak.
"DS dan keluarga juga kecewa berat. UU perlindungan anak sedang digalakkan, tapi begini vonisnya. Kami kecewa," kata kuasa hukum DS, Osner Johnson saat diwawancara melalui telepon, Rabu, 15 Juni 2016.
Menurut pihaknya, sidang terkesan buru-buru. Terlebih pemeriksaan saksi yang sempat memakan waktu sampai malam hari dianggapnya sebagai sebuah pemaksaan agar kasusnya cepat selesai.
"Putusan ini juga cepat, biasanya kan putusan satu minggu setelah replik. Ini kan kasus perlindungan anak bukan korupsi. Kami sangat kecewa," ujar Osner.
Mereka pun akan melakukan berbagai upaya agar mendapat keadilan yang mereka inginkan. Nantinya, mereka akan menyurati berbagai instansi mengenai keberatan ini.
"Kami kecewa banget. Besok kami surati Kejari, Kejati, Kejagung agar dilakukan banding selaku korban dan kuasa korban. Nanti ke PN, Kepala PT, dan Mahkamah Agung," katanya. (ase)