THR PNS Cair Bulan Puasa, Gaji Ke-13 Setelah Lebaran

Pegawai negeri sipil (PNS) saat bersiap ikut upacara beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Antara/ Feri Purnama

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo telah menyampaikan persetujuan mengenai pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rencananya, gaji ke-13 dan THR diberikan secara terpisah.

Dibayar Sri Mulyani H-10 Lebaran, Ini Komponen THR PNS pada 2021

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengungkapkan, sudah diputuskan bahwa,  THR akan diberikan satu minggu sebelum lebaran. Sedangkan untuk gaji ke-13 diberikan setelah lebaran.

"Saya sudah terima surat dari Mensesneg bahwa Presiden menyetujui gaji ke – 13 dan THR untuk pegawai negeri sipil," kata dia, dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet (setkab.go.id), Rabu 15 Juni 2016.

Hore, Jokowi Sudah Tanda Tangan PP Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS

Yuddy menjelaskan, kedua tunjangan tersebut diberikan secara terpisah karena peruntukannya berbeda. THR bisa digunakan untuk keperluan perayaan Idul Fitri, sementara gaji ke-13 untuk keperluan lainnya setelah itu.

"Kalau gaji-13 untuk anak-anak sekolah, sedangkan THR untuk hari raya. Pertimbangannya agar tidak konsumtif,” tambahnya. 

Pemerintah Diminta Rampungkan Payung Hukum Pencairan THR

Lebih lanjut dia berharap, kedua insentif ini dapat diimbangi oleh segenap PNS dengan peningkatan disiplin, yang dimulai dari disiplin masuk kerja maupun keluar kerja. 

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kompleks Balai Kota DKI Jakarta.

Cair Mulai Hari Ini, Pembayaran Gaji ke-13 PNS Kelar 2 Pekan ke Depan

Pemerintah melalui Kemenkeu memastikan pencairan pembayaran gaji ke-13 PNS dilakukan secara bertahap.

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2021