Radja 'Setengah Hati' Hadapi Kasus Dugaan Pembajakan Lagu
- VIVA.co.id/Ichsan Suhendra
VIVA.co.id – Pengacara bos rumah karaoke Happy Puppy, Santoso Setyadi, menyebut band Radja setengah hati menghadapi perkara dugaan pembajakan lagu yang dilaporkan. Dari tiga saksi pelapor, hanya Moldyansyah Kusnadi atau Moldy, gitaris Radja yang memenuhi panggilan pengadilan.
Sedianya, ada tiga saksi pelapor yang diminta datang untuk bersaksi di sidang perkara tersebut pada hari ini. Selain Moldy, dua orang dari manajemen Radja yang juga diminta bersaksi.
"Agar sidang efektif, kami minta tiga pelapor hadir bersamaan," kata Sahat Maralitua Sidabuke, penasihat hukum Santoso di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 14 Juni 2016.
Sebelumnya, tim kuasa hukum dari terdakwa Achmad Budi Siswanto, bos NAV, juga mengaku kecewa dengan ketidakhadiran saksi pelapor. Padahal, pihak Radja, yang semestinya memiliki kepentingan terkait perkara ini.
"Pelapor juga perlu dimintai keterangan terkait pokok perkara ini," kata pengacara NAV dari Pieter Talaway and Partner.
Sementara itu, Moldy datang ke pengadilan bersama vokalis Radja, Ian Kasela. Jaksa yang menangani perkara ini, Ferry Rachman menjelaskan, selain Moldy, ada dua orang pelapor dari manajemen Radja yang seharusnya juga hadir untuk bersaksi.
"Saya lupa nama dua pelapor itu," katanya saat dihubung VIVA.co.id.
Sedangkan Moldy mengaku dia tidak hadir dalam dua kali panggilan sebelumnya, karena memenuhi undangan tampil menghibur masyarakat. "Kalau tidak ada panggilan masyarakat, kami ready saja," tandasnya.
Untuk diingat, perkara ini bermula ketika Ian Kasela dan rekannya di Radja melaporkan lima rumah karaoke ke Markas Besar Polri. Rumah karaoke itu, yakni NAV, Inul Vizta, Charlie Family, Happy Puppy, dan DIVA.
Ian sendiri dilaporkan balik oleh Happy Puppy ke Polda Jatim dengan tudingan pemerasan. Di Polda, Ian juga tak pernah hadir saat dipanggil.