Divonis Tiga Tahun Penjara, Ini Reaksi Saipul Jamil
- VIVA.co.id/ Ichsan Suhendra
VIVA.co.id – Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara. Dengan vonis tersebut Saipul Jamil berhak untuk mengajukan banding. Namun, saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pria yang akrab disapa Ipul itu belum menentukan keputusan.
"Pikir-pikir dulu," ucapnya setelah mendengar vonis dari hakim.
Tim kuasa hukum juga akan membicarakan hal itu lebih jauh dengan Ipul. Di sisi lain mereka merasa bersyukur karena Ipul dikenakan pasal 292 tentang pencabulan, bukan soal anak di bawah umur.
"Atas putusan tiga tahun ini menurut kami tentu kami akan bicara dengan klien seperti apa, apakah terima atau bagaimana nantinya, yang paling utama adalah kami telah keluar dari jerembap anak di bawah umur sebagai mana dakwaan ke satu," ujar Kasman Sangaji salah satu kuasa hukum Ipul.
Ipul diberi waktu tujuh hari untuk mengajukan keberatan. Vonis itu empat tahun lebih ringan dibandingkan keputusan Jaksa Penuntut Umum.
"Kami sedang pikirkan karena kami juga sedang menilai dan menimbang hal-hal mana yang keliru dari putusan tersebut atau mana yang terbukti berdasarkan fakta persidangan," kata Kasman.