Saipul Jamil Sopan Sama Hakim, Cuma Dihukum 3 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA.co.id – Pedangdut Saipul Jamil alias Ipul dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 14 Juni 2016. Dia dinyatakan bersalah atas kasus pelecehan seksual dengan laki-laki di bawah umur.
Hukuman dari majelis hakim itu lebih ringan empat tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut pedangdut tersebut dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Menurut Hakim Ketua Ifa Sudewi ada tiga hal yang membuat hukuman Ipul lebih ringan dari tuntutan JPU. Salah satunya, Ipul dinilai bersifat sopan selama persidangan.
"Adapun hal yang meringankan, saudara telah bersikap sopan. Saksi korban memaafkan terdakwa di persidangan. Saksi korban telah kembali menjalani kehidupan dengan normal," ujar Ifa.
Sementara itu, menurut hakim ada beberapa hal yang juga yang memberatkan Ipul atas kasus tersebut. Terlebih, Ipul dinilai sebagai artis yang dijadikan panutan beberapa orang termasuk penggemarnya.
"Hal memberatkan perbuatan terdakwa, buat korban DS menjadi trauma. Korban saat kejadian belum dewasa. Perbuatan terdakwa tidak pantas dilakukan publik figur, banyak dijadikan panutan para penggemar," ujar hakim.
(ren)