Saipul Jamil Divonis Tiga Tahun Penjara

Sidang Vonis Saipul Jamil
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Pedangdut Saipul Jamil alias Ipul divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 14 Juni 2016. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum, yaitu tujuh tahun penjara.

Ramai Kabar Saipul Jamil Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Angkat Bicara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Hakim Ketua, Ifa Sudewi.

Hukuman penjara akan dikurangi dengan masa hukuman yang telah dijalani Ipul di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Mendengar vonis itu Ipul tetap tegar.

Saipul Jamil Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Pria, Disebut Tunjukkan Alat Vital

"Dipotong selama saudara berada di tahanan. Putusan ini saudara punya hak menerima, pikir-pikir selama tujuh hari atau saudara berhak mengajukan grasi," kata Ifa.

Sebelumnya, Saipul Jamil diamankan Polsek Kelapa Gading atas laporan remaja pria berinisial DS pada 18 Februari 2016. Saat itu, Ipul ditahan dengan tuduhan melakukan pencabulan terhadap pria di bawah umur. Setelah menjalani penyidikan, Ipul dipindahkan ke LP Cipinang sejak 4 April 2016. (ase)

Hard Gumay Ngaku Udah Ungkap Perasaan ke Dewi Perssik, DIterima Apa Ditolak?
Saipul Jamil

Ramai Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Saipul Jamil Singgung Soal Tobat

Ramainya pemberitaan tersebut. Saipul Jamil sempat membagikan nasehat bijak di akun instagramnya yang diunggah ulang di salah satu akun gosip Instagram.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2024