Ketua DPRD DKI Jakarta Akui Disadap KPK
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengakui menjadi salah satu pihak yang turut disadap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rekaman sadapan tersebut menjadi salah satu hal yang dikonfirmasi penyidik dalam pemeriksaan Prasetyo dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda mengenai Reklamasi.
"(Ditanya) Mengenai sadapan telepon saya, kegiatan saya, privasi saya semua ditanyakan saja," kata Prasetyo usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 14 Juni 2016.
Prasetyo tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai rekaman sadapan tersebut. Namun dia membantah sedapannya itu terkait percakapannya dengan pengembang reklamasi.
Politikus PDI Perjuangan itu mengaku sudah menjelaskan semuanya kepada penyidik. "Iya saya jelaskan alasan pribadi saya. Soal kegiatan saya yang enggak berkepentingan dengan reklamasi juga, nggak harus dicut juga, tapi masih banyak lah," ujar dia.
Diketahui, kasus suap ini terungkap setelah KPK menangkap tangan Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan anak buahnya yang bernama Trinanda Prihantoro serta Ketua Komisi D DPRD DKl Jakarta, Mohammad Sanusi.
Ariesman dan Trinanda disangka telah memberikan suap kepada Sanusi sebesar miliaran Rupiah. Diduga, uang tersebut terkait Raperda tentang Reklamasi yang tengah dibahas di DPRD DKl Jakarta.
Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Dua Raperda tersebut diketahui memuat aturan-aturan terkait proyek reklamasi dan menuai polemik dalam pembahasannya hingga berkali tertunda. Disinyalir pembahasannya mandeg lantaran terkait dengan aturan soal nilai tambahan kontribusi yang harus diberikan pengembang ke pemerintah sebesar 15 persen.
Diduga hal tersebut yang menjadi alasan penyuapan dari bos Agung Podomoro kepada pihak DPRD DKI Jakarta. Namun diduga terdapat pihak DPRD lain yang turut menerima suap dari pengembang reklamasi lainnya.