Pungutan Cukai Plastik Ditargetkan Rp1 Triliun
- U-Report
VIVA.co.id – Pemerintah telah mengusulkan pungutan cukai bagi setiap produk yang dikemas dengan plastik dalam Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
Pemerintah bersama parlemen pun sampai saat ini, terus menggodok perubahan anggaran negara itu.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan, pemerintah menargetkan ada tambahan penerimaan dari pemberlakuan pungutan tersebut sebesar Rp1 triliun.
Proyeksi tersebut pun sudah dicantumkan dalam RUU APBN-P 2016.
“Targetnya, Rp1 triliun tahun ini di APBN-P,” ujar Heru, usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Selasa 14 Juni 2016.
Meski begitu, Heru menegaskan, pengenaan tarif cukai bagi plastik tidak akan dijadikan instrumen utama dalam penerimaan negara melalui sektor cukai.
Aspek lingkungan, serta mendorong munculnya industri pengolahan di sektor tersebut merupakan alasan pemerintah menerapkan kebijakan itu.
“Ini harus bisa dijadikan instrumen pengendalian dan konsumsi. Plastik itu sudah terurai. Kami akan dorong juga perusahaan-perusahaan daur ulang,” tuturnya.
Terkait dengan tarif yang nantinya akan dikenakan, sampai dengan mekanismenya, Heru mengaku bahwa sampai saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan lebih dalam bersama para pemangku kepentingan terkait.
“Kami masih bicara dengan asosiasi dan pihak kementerian/lembaga terkait dan parlemen. Bagaimana pun harus ada approval (restu) dari parlemen,” kata Heru. (asp)