Pemerintah Usulkan Penerapan Tax Amnesty Hingga 2017?

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro.
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Kementerian Keuangan dikabarkan tengah mempertimbangkan mengajukan masa perpanjangan kebijakan pengampunan pajak dari yang sebelumnya enam bulan menjadi sepuluh bulan. 

Respons Kadin soal Usulan Tax Amnesty Jilid III pada 2025

“Belum ada keputusan. Saya selalu serius kalau jawab. Belum diputuskan,” ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Selasa 14 Juni 2016.

Ketika awak media kembali mengonfirmasi alasan utama pemerintah berniat memperpanjang penerapan kebijakan tax amnesty, mantan pelaksana tugas badan kebijakan fiskal kementerian keuangan tersebut justru berkelakar.

Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

“(Pertimbangan usulan sebulan bulan) timbang kanan, timbang kiri,” ujar Bambang singkat yang kemudian memasuki mobil dinasnya.

Sebelumnya, kabar pemerintah berencana memperpanjang penerapan tax amnesty diungkap oleh Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, yang juga Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty, Soepriyatno. Ia mengatakan, pemerintah mengusulkan tax amnesty berlaku efektif mulai 1 Juli 2016 sampai dengan April 2017.

Peran Politisi Golkar Misbakhun Dorong Reformasi Sektor Keuangan Berbuah Penghargaan

Dengan adanya usulan tersebut, mekanisme penetapan tarif bagi para peserta tax amnesty, baik itu tarif deklarasi maupun repatriasi pun diusulkan berbeda. Pemerintah berkeinginan untuk menetapkan skema tarif untuk deklarasi pada tiga bulan pertama sebesar empat persen, tiga bulan kedua sebesar enam persen, dan empat bulan terakhir sebesar sepuluh persen.

Sementara untuk tarif repatriasi, pada tiga bulan pertama sebesar dua persen, tiga bulan selanjutnya sebesar tiga persen, dan empat bulan terakhir sebesar lima persen bagi seluruh partisipan tax amnesty yang ingin merepatriasi asetnya.

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda

Komisi II DPR Dorong Land Amnesty, Apa Itu?

Bila selama ini kita mengenal munculnya program pemerintah yakni tax amnesty, atau pengampunan pajak, kini Komisi II DPR RI, juga mendorong adanya land amnesty. Apa itu? 

img_title
VIVA.co.id
30 Desember 2024