Pemerintah Usulkan Penerapan Tax Amnesty Hingga 2017?
- ANTARA/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Kementerian Keuangan dikabarkan tengah mempertimbangkan mengajukan masa perpanjangan kebijakan pengampunan pajak dari yang sebelumnya enam bulan menjadi sepuluh bulan.
“Belum ada keputusan. Saya selalu serius kalau jawab. Belum diputuskan,” ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Selasa 14 Juni 2016.
Ketika awak media kembali mengonfirmasi alasan utama pemerintah berniat memperpanjang penerapan kebijakan tax amnesty, mantan pelaksana tugas badan kebijakan fiskal kementerian keuangan tersebut justru berkelakar.
“(Pertimbangan usulan sebulan bulan) timbang kanan, timbang kiri,” ujar Bambang singkat yang kemudian memasuki mobil dinasnya.
Sebelumnya, kabar pemerintah berencana memperpanjang penerapan tax amnesty diungkap oleh Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, yang juga Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty, Soepriyatno. Ia mengatakan, pemerintah mengusulkan tax amnesty berlaku efektif mulai 1 Juli 2016 sampai dengan April 2017.
Dengan adanya usulan tersebut, mekanisme penetapan tarif bagi para peserta tax amnesty, baik itu tarif deklarasi maupun repatriasi pun diusulkan berbeda. Pemerintah berkeinginan untuk menetapkan skema tarif untuk deklarasi pada tiga bulan pertama sebesar empat persen, tiga bulan kedua sebesar enam persen, dan empat bulan terakhir sebesar sepuluh persen.
Sementara untuk tarif repatriasi, pada tiga bulan pertama sebesar dua persen, tiga bulan selanjutnya sebesar tiga persen, dan empat bulan terakhir sebesar lima persen bagi seluruh partisipan tax amnesty yang ingin merepatriasi asetnya.