Darmin: Tax Amnesty Tak Akan Bantu Penerimaan Negara

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menegaskan penerapan kebijakan  pengampunan pajak, atau tax amnesty tidak akan terlalu berdampak signifikan terhadap penerimaan negara, yang memang sebagian besarnya ditopang oleh penerimaan pajak.

Tax Amnesty Bakal Ada di 2025, RUU Masuk Prolegnas Diusulkan Komisi XI DPR

“(Tax amnesty) kelihatannya tetap agak berat (terhadap penerimaan negara),” ujar Darmin, saat ditemui di gedung parlemen Jakarta, Senin, 13 Juni 2016.

Darmin mengakui, pemangkasan anggaran sesuai instruksi Presiden Joko Widodo kepada seluruh kementerian/lembaga memang tidak hanya dikarenakan semata-mata untuk mengendalikan belanja di setiap pos para penyelenggara negara.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Adanya perkiraan penerimaan pajak yang tidak mencapai target menjadi pertimbangan lain dari pemerintah untuk mengambil langkah efisiensi anggaran. 

Upaya ini pun, agar tetap menjaga batas defisit anggaran tidak melebihi batas Undang-undang Keuangan Negara.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

“(Penerimaan negara) tidak sebagus yang diharapkan. Artinya, sama saja penerimaan negara tidak tercapai dan bujet defisit tidak melebar. Apakah karena defisitnya yang (dikhawatirkan) melebar, itu tidak ada bedanya,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, menyatakan bahwa pemerintah telah mengusulkan pemotongan anggaran sebesar Rp70 triliun, atau jauh besar dari usulan yang sebelumnya sebesar Rp50 triliun. 

Namun, hal ini masih menjadi pembahasan internal di ruang lingkup kementerian/lembaga. (asp)

Pelayanan tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

PPN Naik Jadi 12 Persen Orang Kaya Malah Mau Dapat Tax Amnesty Jilid III, Ada Ketidakadilan?

Orang kaya akan mendapatkan pengampunan pajak atau tax amnesty, di tengah masyarakat yang mau dikenakan tarif kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen pada 2025

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024