Ini Bedanya Era Jokowi dan SBY Tentukan Calon Kapolri
- ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo
VIVA.co.id – Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution menilik perbedaan pengambilan putusan calon Kapolri antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan presiden sebelumnya yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Menurutnya, pergantian Kapolri era Jokowi menjadi sebuah polemik yang cukup besar karena harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlebih dahulu.
"Sekarang presiden menyampaikan ke DPR untuk dapat persetujuan. Ini jadi persoalan politik," ujar Fadli saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Sabtu 11 Juni 2016.
Sementara era SBY, kata dia, kala itu SBY sendiri yang memutuskan. Di mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut terlibat.
"Baru ke Wanjakti (Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi) dan Kompolnas (Komisi Polisi Nasional), baru ke presiden, yang memutuskan itu semua," ungkap Fadli.
Fadli menambahkan, tanpa keputusan DPR, dimana hanya internal Kepolisian dan presiden akan membuat pemilihan Kapolri tidak menjadi rumit. Karena Wanjakti tinggal melakukan pembahasan akan calon-calon yang diusung.
"Dihitung berapa lama lagi nanti (calon Kapolri) pensiun. Jika memenuhi syarat, maka diajukan sebagai Kapolri."
(mus)