Parlemen Diminta Tak Sandera RUU Tax Amnesty
VIVA.co.id – Pengamat meminta, parlemen tidak mempersulit proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty.
Hingga saat ini, pembahasan kebijakan tersebut masih berlangsung di tingkat Panitia Kerja dan belum menemui titik kejelasan kapan akan disahkan.
Pengamat Perpajakan dari Universitas Pelita Harapan, Roni Bako mengatakan, kebijakan pengampunan pajak sangat mendesak untuk disahkan.
Alasannya, hal ini berkaitan erat dengan nasib anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) yang saat ini tengah dibahas di parlemem. "Kalau masih digantung, (APBN-P) bisa deadlock (buntu). Artinya, arah pembangunan dan program kerja pemerintah bisa terganggu," kata Roni dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 11 Juni 2016.
Roni pun mempertanyakan pembahasan RUU Tax Amnesty yang terkesan berlarut-larut. Padahal, menurut dia, kebijakan ini merupakan program penting yang harus dijalankan.
Apalagi, dalam jangka waktu pendek, tentunya akan mengakselerasi penerimaan negara. "Sebenarnya niat DPR itu seperti apa? Opsi pemerintah (jika tax amnesty tidak berjalan) itu berarti memotong anggaran, karena tidak ada penambahan anggaran," ujarnya menambahkan.
Sementara itu, Pengamat Pajak dari Universitas Indonesia, Danny Darussalam meminta, agar pembahasan RUU Tax Amnesty tidak dikaitkan dengan isu pergantian Kapolri.
Sebab, kebijakan ini murni sebagai akselelator penggerak perekonomian nasional. “Ini murni ekonomi dan pajak. Kaitannya dengan pajak adalah dengan uang tebusan itu sendiri. Jadi, tax amnesty ini ada dua tujuan," ungkapnya.
Darussalam pun menyarankan agar pembahasan RUU Tax Amnesty lebih terfokus pada tujuan awal, yakni sebagai salah satu pendorong yang lebih baik dalam menggerakkan sektor ekonomi dalam APBN-P 2016.
“Jadi bagaimana Indonesia bisa ke tujuan yang lebih baik dan bagaimana ada tambahan penerimaan APBN-P 2016.”
(mus)