Hal Ini yang Bikin Saipul Jamil Yakin Bebas
- VIVA.co.id/Ichsan Suhendra
VIVA.co.id – Saipul Jamil alias Ipul membacakan sendiri pembelaannya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat, 10 Juni 2016. Pembelaan dengan judul 'Aduh, Bang Ipul Terjerembab Lingkaran 'Anak' Numpang Tenar: BAP Bukanlah Kitab Suci' dibacakan oleh Ipul dan kuasa hukumnya selama hampir 90 menit.
"Kami secara khusus memberikan judul ini karena memang apa yang kami alami dalam proses persidangan, kami coba menganalisa terhadap peristiwa-peristiwa dari pertemuan, perkenalan pertama antara klien kami Saipul Jamil dengan saksi pelapor," kata Kasman Sangaji, salah satu tim kuasa hukum Ipul saat diwawancara usai sidang.
Saipul dan Kasman yakin majelis hakim akan membebaskan mereka. Salah satu keyakinan tersebut berasal dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang tidak mengutip banyak keterangan saksi selama persidangan.
"Apa yang diuraikan jaksa penuntut umum perlu saya buka di sini hanya satu sampai dua persen di dalam tuntutan itu yang mengutip keterangan saksi di persidangan. Semuanya itu titik koma, nomor-nomornya semua berdasarkan resume hasil penyidikan," kata Kasman
Kasman kembali menceritakan kembali kejadian yang menimpa Ipul dari sisi kliennya. Menurutnya, Ipul tak pernah mengizinkan DS menginap. Kejadian di subuh hari itu, Ipul hanya membangunkan DS dengan menepuk paha dan hal itu yang disangka DS sebagai tindak pelecehan seksual.
"Berdasarkan saksi yang mendengar. Saipul Jamil tegas menolak untuk tidak nginap di rumah," ucap Kasman.
"Semua saksi menyatakan tidak ada teriak pada saat itu, tidak ada Bang Ipul masuk menutup pintu, karena rumah pintu semua terbuka, kecuali pintu kamar bang Ipul dan asisten rumah tangga," katanya lagi.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 13 Juni 2016 dengan agenda tanggapan JPU atas Pledoi. Keesokan harinya Saipul akan mendengar putusan hakim.