Pencairan THR dan Gaji Ke-13 PNS Tak Sampai Bebani APBN
- VIVAnews/Adri Irianto
VIVA.co.id – Pemerintah menegaskan telah memperhitungkan kondisi keuangan negara untuk pencairan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), meskipun sampai saat ini kas negara terbilang seret.
"Sudah diperhitungkan (untuk pencairan gaji ke-13 dan THR)," kata Kepala Pusat Harmonisasi dan Analisis Kebijakan dari Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, dalam konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Jum'at 10 Juni 2016.
Sampai dengan 31 Mei 2016, penerimaan negara secara keseluruhan baru mencapai 27,2 persen atau sebesar Rp496,6 triliun. Menurut Luky, meski kondisi keuangan negara memang tengah lesu, namun pencairan kedua gaji abdi negara tersebut bisa terkompensasi.
Misalnya, lanjut dia, melihat posisi dari porsi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) yang saat ini mencapai Rp24,2 triliun. Artinya, pengelolaan dompet negara sampai saat ini masih relatif membaik.
"Insya Allah sudah kami perhitungkan. Kas kita aman," jelas Luky.
Apalagi, pencairan kedua hak abdi negara itu sudah bisa dipastikan akan dipisahkan. Maka dari itu, Luky menilai pemberian insentif tersebut tidak akan terlalu membebani kas keuangan negara.
(ren)