Wakil Ketua DPR Minta Tax Amnesty Tak Buru-buru Jadi Andalan
- Istimewa
VIVA.co.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Agus Hermanto mengatakan, kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang akan diatur dalam undang undang (UU) tak boleh serta-merta menjadi andalan penerimaan negara untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau APBN Perubahan (APBNP) berikutnya dalam hal penerimaan yang ditargetkan hingga Rp195 triliun.
Apalagi, pembahasan RUU Tax Amnesty juga masih berlangsung di Komisi XI selain pembahasan Rancangan APBN Perubahan (RAPBNP) tahun 2016 di DPR.
"Maka itu sangat riskan jika tax amnesty jadi andalan dalam APBNP karena harus disahkan dulu menjadi UU dan tentunya ini hal yang harus kami pikirkan betul-betul," kata Agus di Gedung Nusantara III, Kompleks DPR, Jakarta, Kamis 9 Juni 2016.
Agus mengakui, kalau pembahasan RUU Tax Amnesty harus dilakukan lebih serius agar pengesahannya tak molor. Dengan adanya kepastian hukum dan regulasi maka negara baru bisa mematok angka penerimaan yang lebih akurat.
"Tentunya pemerintah harus menjalankan peraturan yang good governance, tidak ada yang dipersalahkan dan dirugikan. Dalam tax amnesty ini pemerintah harus melihat juga soal HAM dan hukum," ujar anggota dewan asal Partai Demokrat ini.
(mus)