Rencana Pembentukan Badan Intelijen Pertahanan Melanggar UU
- Antara/ Ujang Zaelani
VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, menilai rencana pembentukan Badan Intelijen Pertahanan oleh Kementerian Pertahanan melanggar UU Nomor 3/2002 tentang Pertahanan Negara, UU Nomor 17/2011 tentang Intelijen Negara, dan UU Nomor 34/2004 tentang TNI.
"Bukan masalah perlu dan tidak (pembentukan Badan Intelijen Pertahanan), itu orang lapangan yang tahu. Kalau ada seperti itu harus dirubah dulu undang-undangnya," ujarnya di Senayan, Rabu 8 Juni 2016.
Ia menjelaskan, dalam UU TNI, ancaman yang akan dihadapi TNI dari luar maka dibutuhkan "mata" dan "telinga" yaitu atase pertahanan di kedutaan besar Indonesia di negara-negara sahabat.
Menurutnya, kalau atase pertahanan itu dipindah ke Kementerian Pertahanan maka dasar atau perhitungannya intelijen bagi TNI dari mana.
"Kedua, dalam UU Intelijen, intelijen pertahanan itu ada di TNI dalam hal ini Badan Intelijen Strategis (Bais) bukan di Kementerian Pertahanan," ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai pembentukan Badan Intelijen Pertahanan itu tidak bisa melalui Peraturan Presiden (Perpres) karena harus merujuk ke UU yang ada.
Ia tidak mempermasalahkan apabila Kemenhan ingin menjadikan Badan tersebut seperti Badan Pusat Intelijen Amerika Serikat alias CIA, namun tetap tidak boleh menabrak UU yang ada.
"Kalau mau dibuat sama dengan Amerika ya silahkan saja kalau memang dibutuhkan, namun tidak boleh melanggar UU Intelijen dan UU Pertahanan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan, Jenderal TNI (Purnawirawan) Ryamizard Ryacudu, mengatakan, Kementerian Pertahanan akan membentuk Badan Intelijen Pertahanan untuk mendapatkan berbagai informasi sebagai landasan pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan strategis. (Webtorial)