Kuasa Hukum Korban Terima Ipul Dituntut 7 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/ Al Amin
VIVA.co.id – Karena dugaan kasus asusila yang dilakukan Saipul Jamil, ia dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Tuntutan JPU itu lebih rendah dari hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada mantan suami Dewi Perssik itu. Ipul, begitu ia disapa, terjerat pasal 82 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Selain tujuh tahun penjara, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta oleh JPU.
Selaku kuasa hukum korban, DS, Osner Jhonson Sianipar tak banyak berkomentar atas tuntutan tersebut.
"Kami menilai, dari pengacara korban masih masuk batas antara lima sampai 15 tahun. Minimal lima tahun, maksimal 15 tahun. Ketika jaksa menuntut tujuh tahun, ya kami masih bisa menerima," kata Osner usai sidang di PN Jakarta Utara, Selasa, 7 Juni 2016.
Ia menambahkan, meski publik sepertinya kurang puas dengan tuntutan tersebut, ia selaku kuasa hukum korban masih bisa menerimanya.
"Saya tetap menyerahkan yang terbaik. Walaupun publik mengatakan kurang puas, kami selaku pengacara bisa menerima karena dalam koridor batas hukuman lima sampai 15 tahun. Ini kan dikenakan pasal UU perlindungan anak. Cuma kami belum dengar, tuntutan itu ada nanti dendanya," ujarnya.
Osner pun berharap agar Ipul dijerat hukuman lebih dari lima tahun dan tetap pada koridor hukum yang pantas.
"Kalau lima sampai 15 tahun, putusan hakim itu pastilah di atas lima tahun juga. Tidak mungkin di bawah lima tahun. Kalau di bawah lima tahun, otomatis jaksa harus banding. Diminta atau tidak, harus banding. Aturannya begitu," ucapnya.