Saipul Jamil 'Cuma' Dituntut 7 Tahun Penjara, Ini Alasan JPU

Saipul Jamil
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nuvola Gloria

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pedangdut Saipul Jamil agar dihukum penjara selama tujuh tahun atas kasus pelecehan seksual terhadap korban di bawah umur berinisial DS Februari lalu. Hukuman tersebut sesuai dalam pasal 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Cerita Sahabat Soal Kondisi Saipul Jamil di Cipinang

Dado Ahmad Ekroni, selaku JPU, memaparkan bahwa pihaknya memiliki pertimbangan mengapa Saipul cuma dituntut hukuman tujuh tahun penjara. Padahal, sesuai undang-undang, terdakwa bisa diancam hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

"Karena ada hal-hal yang meringankan dan memberatkan," kata Dado usai membacakan tuntutan hukuman kepada majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa 7 Juni 2016.

Saipul Jamil: Bang Ipul Pasti Pulang

Disampaikan Dado, banyak hal yang meringankan terdakwa diantaranya adalah Saipul koperatif dan sopan selama menghadiri persidangan. Sedangkan yang memberatkan adalah perbuatan cabul yang diduga dilakukan Saipul sudah mengakibatkan korban DS merasa trauma.

"Masalah tuntutan atau apa itu kan kebijakan. Kami di sini secara teknis kami membuktikan agar perkara itu bisa terbukti sesuai dengan dakwaan yang sudah kami dakwakan," kata Dado.

Divonis Tiga Tahun, Saipul Jamil Minta Didoakan Ini

"Kemarin sempat belum siap karena kami ingin memperdalam lagi supaya tuntutan bisa sesuai dengan fakta perbuatan yang ada di persidangan," lanjut dia.

(ren)

Pedangdut Saipul Jamil.

Saipul Jamil Jadi Tersangka Kasus Suap Panitera Pengadilan

Penetapan ini telah diputuskan sebulan lalu, tapi belum diumumkan KPK.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2016