Saipul Jamil 'Cuma' Dituntut 7 Tahun Penjara, Ini Alasan JPU
- VIVA.co.id/Nuvola Gloria
VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pedangdut Saipul Jamil agar dihukum penjara selama tujuh tahun atas kasus pelecehan seksual terhadap korban di bawah umur berinisial DS Februari lalu. Hukuman tersebut sesuai dalam pasal 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dado Ahmad Ekroni, selaku JPU, memaparkan bahwa pihaknya memiliki pertimbangan mengapa Saipul cuma dituntut hukuman tujuh tahun penjara. Padahal, sesuai undang-undang, terdakwa bisa diancam hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.
"Karena ada hal-hal yang meringankan dan memberatkan," kata Dado usai membacakan tuntutan hukuman kepada majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa 7 Juni 2016.
Disampaikan Dado, banyak hal yang meringankan terdakwa diantaranya adalah Saipul koperatif dan sopan selama menghadiri persidangan. Sedangkan yang memberatkan adalah perbuatan cabul yang diduga dilakukan Saipul sudah mengakibatkan korban DS merasa trauma.
"Masalah tuntutan atau apa itu kan kebijakan. Kami di sini secara teknis kami membuktikan agar perkara itu bisa terbukti sesuai dengan dakwaan yang sudah kami dakwakan," kata Dado.
"Kemarin sempat belum siap karena kami ingin memperdalam lagi supaya tuntutan bisa sesuai dengan fakta perbuatan yang ada di persidangan," lanjut dia.
(ren)