Saipul Jamil Dituntut Tujuh Tahun Penjara
- VIVA.co.id/M. Ali Wafa
VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) minta agar hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada pedangdut Saipul Jamil karena bersalah atas kasus pelecehan seksual.terhadap korban di bawah umur. Tuntutan itu disampaikan di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini.
Saipul, yang duduk sebagai terdakwa, terlihat pasrah. "Tujuh tahun penjara, kemudian denda Rp 100 juta," kata Dado Ahmad Ekroni selaku JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 7 Juni 2016.
Â
Ancaman hukuman itu berdasarkan pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kenapa cuma satu, karena kan alternatif. Jadi kami buktikan yang (dakwaan) pertama, sesuai UU Perlindungan anak pasal 82," kata Dado kepada wartawan usai persidangan.Â
Seperti diketahui, seorang remaja putra berinisial DS melaporkan Saipul ke Polsek Kelapa Gading dengan tuduhan pelecehan seksual. DS mengaku masih di bawah umur.Â
Kasus itu terjadi pada 18 Februari 2016 lalu saat DS menginap di kediaman Saipul. DS mengaku dilecehkan secara seksual oleh terdakwa.
Dan keesokan paginya, DS langsung melaporkan kasus ini ke polisi. Polisi langsung merespons laporan DS dengan mendatangi kediaman Saipul di bilangan Kelapa Gading.Â
Artis tersebut langsung digelandang ke Polsek Kelapa Gading.
Â
(ren)