Kurangi Takaran BBM, Pertamina Tutup SPBU di Rempoa
- VIVA.co.id / Bayu Nugraha
VIVA.co.id – PT Pertamina (persero) menegaskan Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Veteran, Rempoa, Bintaro, Tangerang Selatan, tidak beroperasi kembali pasca dibongkarnya praktek kecurangan mengurangi jumlah takaran atau isi Bahan Bakar Minyak (BBM) .
"SPBU tidak operasi, tunggu proses pihak kepolisian," ujar Manager Marketing Operation (MOR) III, Jumali, di SPBU Coco, Jl.Abdul Muis, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Juni 2016.
Dirinya menambahkan kalau pihak Pertamina sudah tidak lagi menyalurkan BBM ke SPBU tersebut pasca Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus pengurangan takaran bahan bakar.
"Kemarin sudah kami tidak salurkan BBM kesitu. Kami blok penyalurannya," kata dia.
Meski begitu, pihaknya menjamin kalau keperluan warga disana akan BBM akan tetap terkendali, meski SPBU itu ditutup.
"Tapi, kami jamin keperluan BBM disitu terjamin baik. Ada beberapa SPBU lain di sekitar situ. Konsumen tetap dapat layanan sesuasi standar Pertamina," tutupnya.
Sebelumnya diketahui, Tim Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menindak SPBU 'nakal' di Jl.Raya Veteran, Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.
SPBU dengan nomor 34-12305 diduga melakukan tindak pidana dengan cara mengurangi jumlah takaran atau isi BBM dari mesin dispenser BBM. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka, yakni, dua orang pengawas dan tiga orang pengelola.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita satu unit alat atau mesin digital regulator stabilizer merk BOSTECH, dua unit alat pengendali jarak jauh, tiga unit alat atau komponen tambahan merk OMRON yang dimasukkan di dalam dispenser pengisian BBM dan dua unit struk pembelian BBM dari SPBU.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) JO Pasal 8 ayat (1) huruf a,b,c, Pasal 9 ayat (1) huruf d dan Pasal 10 huruf a UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU RI No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp2 Miliar.