Komisi IX Minta Pemerintah Telusuri Keberangkatan TKI Rita
VIVA.co.id – Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah menelusuri kronologi keberangkatan TKI Rita Krisdianti (27). Rita ditangkap di Penang, Malaysia lantaran terbukti membawa narkoba.
"Yang mengurus PJTKI (Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia) itu pemerintah. Karena itu, yang perlu diundang dan ditanya di DPR adalah pemerintah," kata Saleh, Selasa 7 Juni 2016.
Menurutnya, penelusuran tentang kronologi pemberangkatan sampai Rita ditangkap diperlukan setidaknya untuk dua hal. Pertama, untuk mengetahui siapa sesungguhnya yang mempekerjakan dan memperalat Rita dalam kasus narkoba ini.
Kedua, fakta-fakta yang ditemukan bisa dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan dalam rangka upaya membebaskan atau paling tidak meringankan hukuman Rita.
Kalau ditelusuri secara baik, dipastikan akan diketahui PJTKI yang memberangkatkan, perusahaan yang menjadi mitra di luar negeri dan menjanjikan pekerjaan, alasan mengapa Rita tidak langaung mendapatkan pekerjaan setelah tiba di luar negeri, dan lain-lain.
Harapan Saleh, di antara rentetan kronologi itu, ditemukan sesuatu yang menjadi alat bukti baru yang menguatkan bahwa Rita adalah korban, bukan tersangka.
"Kita yakin bahwa Rita tidak bersalah. Tetapi, kita pasti membutuhkan bukti siapa dalang di belakangnya. Siapa pemilik barang yang dititipkan ke Rita," kata eks Ketua Komisi VIII itu.
Karena ini melibatkan negara lain, pemerintah tentu perlu berkoordinasi dan bekerjasama antara satu institusi dengan institusi lain. BNP2TKI tentu membutuhkan Kemenlu untuk memfasilitasi penelusuran itu di luar negeri serta melakukan upaya diplomatik yang diperlukan.
"Keseriusan pemerintah sedang ditunggu sehingga kasus ini dapat diungkap secara benar dan kejadian serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang," katanya.  (Webtorial)