Bukti Narkoba Sulitkan Restu Sinaga Rehabilitasi?
- Unlimited Love document
VIVA.co.id – Pekan lalu, kepolisian Polres Jakarta Selatan menangkap artis berinisial RS terkait kasus narkoba. RS ditangkap di kediamannya di Cipete, Jakarta Selatan, Jumat 3 Juni 2016 dini hari.
Artis RS yang dimaksud adalah Restu Sinaga. Aktor tampan ini ditangkap dengan sejumlah barang bukti narkoba dari jenis yang berbeda.
Kuasa hukum Restu, Jaswin Damanik berencana akan mengajukan surat permohonan rehabilitasi. Pihaknya masih merencanakan hal tersebut dan menyerahkan hasil akhir kepada yang berwenang.
"Pasti kita mau minta gitu (rehabiltasi), tapi tergantung gimana dikabulkan apa tidak. Kita akan coba minta itu, minta secara resmi bikin surat permohonan karena kan itu hak tersangka," kata Jaswin saat dihubungi melalui telepon, Senin, 6 Juni 2016.
Lebih dari 10 gram ganja disita saat penangkapan Restu. Hal itu setidaknya akan memberatkan Restu dalam mengajukan rehabilitasi. Namun menurut Jaswin, barang bukti masih akan dibahas saat persidangan nanti.
"Kalau barbuk nanti yang di persidangan yang jelas. Kuncinya nanti fakta di persidangan. Kalau BAP (Berita Acara Perkara) kan bisa dibilang ini-itu," katanya.
Restu diamankan bersama barang bukti berupa ganja seberat 10.75 gram. Selain itu juga, polisi menemukan 17 bukti psikotropika jenis dumolid, 26 butir psikotropika happy five. Hasil pemeriksaan urine Restu juga dinyatakan positif menggunakan kokain.
Bintang film Unlimited Love itu diamankan saat berada di rumahnya. Polisi mengamankan Restu atas laporan yang dihimpun dari sekitar satu bulan yang lalu.