Ini Kewenangan Kemenkeu yang Dipangkas

Sofyan Djalil
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Sofyan Djalil mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang perencanaan dan penganggaran akan diterbitkan sebelum bulan Agustus 2016. 

Bappenas: Ground Breaking Ibukota Baru Indonesia Dimulai pada 2021

PP ini merupakan tindak lanjut dari rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai perencanaan pembangunan dan penganggaran.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi berencana akan mengembalikan fungsi kewenangan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas/PPN) dalam penyusunan perencanaan anggaran dan pembangunan nasional.

Perekonomian Tak akan Alami Kontraksi Pasca Pemindahan Ibu Kota

Sofyan Djalil menjelaskan, akan ada PP baru yang akan menggabungkan antara PP Nomor 40 tahun 2006 dan PP Nomor 90 Tahun 2010. Untuk diketahui, PP Nomor 40 berisi tentang sistem perencanaan nasional, sedangkan PP Nomor 90 berisi tentang keuangan negara. 

"Keluarnya sebelum Agustus, Jadi 1 bulan," kata Sofyan usai Rapat Koordinasi di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Senin, 6 Juni 2016.

Realisasi Penerimaan Negara Masih Rendah

Hingga kini, kata Sofyan, pembahasan PP ini sudah masuk dalam tahap finalisasi. Sedang disusun bagaimana perluasan peran dan fungsi Bappenas sebagai perencana pembangunan.

"Kalau wewenang Bappenas, artinya adalah pagu indikatif nantinya akan disiapkan oleh Bappenas," ujarnya.

Menurut dia, PP ini akan diberlakukan mulai tahun 2017, dimana Bappenas akan mendapatkan peran yang lebih besar dalam menentukan Pagu anggaran kementerian dan lembaga yang diprioritaskan dalam pembangunan. 

"Ini baru tahun 2017 (berlakunya), selama ini RKP (Rencana Kerja Pemerintah) aja yang dibikin sama Bappenas. Pagu Indikatif enggak," kata dia. 

Sofyan menjelaskan, tujuannya adalah agar semua perencanaan yang dilakukan agar bisa mencapai target yang ditetapkan. Terutama menurutnya adalah untuk belanja nonoperasional.

"Tujuan perencanaan itu kan untuk mencapai tujuan tertentu, nah bagaimana membiayainya. Dulu kalau Bappenas, menyiapkan RKP dan setiap anggaran dialokasikan oleh Kemenkeu. Jadi sekarang ingin dijelaskan bahwa program apa yang akan dibiayai maka uang itu akan dialokasikan untuk itu. Nah PP yang sekarang belum mampu menampung secara tuntas."

(mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya