Negara-negara ini Terapkan Aturan Kerja yang Tak Lazim
- www.antaranews.com
VIVA.co.id – Setiap perusahaan memiliki peraturan masing-masing yang harus diikuti oleh para pekerjaan. Aturan-aturan itu, pastinya dibuat berdasarkan kebijakan yang ada di masing-masing negara tempat perusahaan menjalankan bisnisnya.
Dilansir dari Business Insider, Senin 6 Juni 2016, pada pekan lalu, media internasional dihebohkan dengan reformasi tenaga kerja yang dilakukan Prancis, yang dikenal sebagai 'EL Khomri Law'.
Peraturan itu mendorong perusahaan untuk membuat kebijakan membatasi penggunaan perangkat digital para pekerjanya pada saat di luar jam kerja. Kebijakan itu menuai kontroversi publik.
Namun, Prancis tidak sendirian dalam eksperimen dengan aturan ketenagakerjaan. Berikut ini, negara-negara yang membuat peraturan tidak lazim untuk tenaga kerja.
1. Jepang
Di Jepang, pengusaha diwajibkan mengukur lingkar pinggang karyawannya yang berusia di antara 40-74 tahun. Aturan itu disebut ‘Metabo Law’, diperkenalkan pada 2008, dalam upaya mengurangi jumlah warga yang kelebihan berat badan di negara tersebut.
2.China
Di China, wanita dilarang melakukan pekerjaan yang dianggap pemerintah menuntut fisik yang kuat. Seperti pertambangan, penebangan kayu, dan berbagai profesi lainnya.
Selanjutnya, Arah Saudi....