Tak Amnesty Tak Nendang, Pemerintah Siapkan Skenario Lain

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro.
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016 menaikkan porsi penerimaan negara melalui sektor pajak penghasilan non migas sebesar 14,5 persen, atau menjadi Rp819,5 triliun, dari target yang sebelumnya sudah ditetapkan dalam APBN sebesar Rp715,8 triliun.

Tax Amnesty Bakal Ada di 2025, RUU Masuk Prolegnas Diusulkan Komisi XI DPR

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengakui, peningkatan porsi penerimaan pajak penghasilan (PPh) non migas telah memperhitungkan implementasi dari kebijakan pengampunan pajak, atau tax amnesty, yang diproyeksikan mampu berkontribusi terhadap penerimaan PPh non migas sebesar Rp165 triliun.

Lantas, bagaimana jika penerapan kebijakan tax amnesty nantinya justru tidak mampu terakselerasi dengan optimal?

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

“Doakan saja (tax amnesty) bisa nendang. Itu, kalau kita bicara mengenai nendang, atau tidak,” tutur Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Perpajakan, Puspita Wulandari, saat ditemui di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jumat 3 Juni 2016,

Pemerintah, kata Puspita, telah mempersiapkan berbagai skenario untuk menggenjot penerimaan jika nantinya memang kebijakan tax amnesty tidak nendang. Mulai dari mendorong program ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

“Misalnya, ekstentifikasi melihat dari potensi yang selama ini belum menjadi WP (wajib pajak), menjadi WP. Sementara, dari intensifikasi, bagaimana mendorong kepatuhan dari para WP,” kata dia.

Sebagai informasi, dari seluruh instrumen penerimaan pajak, tercatat hanya PPh non migas yang mengalami kenaikan. Sementara itu, instrumen lainnya, justru mengalami penurunan. Misalnya, seperti pajak pertambahan nilai turun dari Rp571,7 triliun menjadi Rp474,2 triliun.

Kemudian, pajak bumi bangunan juga diturunkan dari yang sebelumnya Rp19,4 triliun, menjadi Rp17,7 triliun, dan untuk pajak lainnya, turun dari Rp11,8 triliun menjadi Rp7,4 triliun. (asp)

Pelayanan tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

PPN Naik Jadi 12 Persen Orang Kaya Malah Mau Dapat Tax Amnesty Jilid III, Ada Ketidakadilan?

Orang kaya akan mendapatkan pengampunan pajak atau tax amnesty, di tengah masyarakat yang mau dikenakan tarif kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen pada 2025

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024