Perusahaan MLM Ini Didaulat Sebagai Duta Pajak 2016

Direktorat Jenderal Pajak memberikan penghargaan kepada PT Melia Sehat Sejahtera
Sumber :

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penghargaan kepada PT Melia Sehat Sejahtera sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di bidang penjualan melalui Multi Level Marketing dengan kepatuhan pajak terbaik pada tahun 2015 lalu.

Core Tax Diterapkan 2025, DJP Tegaskan Wajib Pajak Tetap Lapor SPT

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, pemberian penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada wajib pajak (WP) badan yang selama ini sudah melaksanakan kewajiban perpajakannya kepada negara.

“Satu perusahaan ini sudah kami lakukan penelitian. Mereka sudah melakukan kewajiban perpajakan dengan sangat baik,” ujar Hestu, saat ditemui di Kantor Pusat DJP Jakarta, Jumat 3 Juni 2016.

Kalau Istri Bekerja, Bayar Pajak Sendiri atau Sama Suami?

WP Badan, yang memiliki nomor pokok wajib pajak 03.205.499.1-018.000, itu tak hanya diberikan penghargaan sebagai perusahaan dengan kepatuhan pajak terbaik, melainkan juga didaulat sebagai duta pajak untuk tahun 2016.

“Jadi, mereka bisa mengampanyekan sosialisasi perpajakan, dan tentunya melaksanakan kewajiban perpajakannya sendiri,” kata dia.

Dapat Penghargaan 'Si Paling Taat Pajak', Inul Daratista: Banyak Lah Bayaranku

Hestu berharap, PT Melia Sehat Sejahtera mampu dijadikan pion dari perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang yang sama, untuk mengikuti jejak yang sama sebagai salah satu WP Badan, yang patuh akan kewajiban perpajakannya kepada negara.

“Diharapkan, WP dapat lebih bersemangat untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dengan lebih baik di tahun 2016 ini,” katanya. (asp)

Pelayanan tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

PPN Naik Jadi 12 Persen Orang Kaya Malah Mau Dapat Tax Amnesty Jilid III, Ada Ketidakadilan?

Orang kaya akan mendapatkan pengampunan pajak atau tax amnesty, di tengah masyarakat yang mau dikenakan tarif kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen pada 2025

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024