Barang Bukti Narkoba yang Ditemukan di Rumah Artis RS
- REUTERS / John Vizcaino
VIVA.co.id – Artis RS ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus narkoba. RS ditangkap di kediaman di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat 3 Juni 2016 dini hari.
Menurut Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung membenarkan adanya seorang artis sinetron yang diamankan lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Iya benar ada artis yang ditangkap karena mengonsumsi narkoba," ujar Vivick di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 3 Juni 2016
Vivick menjelaskan saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap RS. Ia juga masih enggan merinci bagaimana detail penangkapannya karena akan dirilis oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Tubagus Ade Hidayat.
"Nanti biar satu suara dari Pak Kapolres saja. Kami akan bilang ke beliau terlebih dahulu," ungkapnya.
Sementara itu, menurut Kanit II Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Edy Suprayitno, RS telah menggunakan narkoba kurang lebih 3 tahun. "Dia pemakai berat, sampai menggunakan narkoba jenis kokain juga," jelasnya
Dari rumah RS, pihaknya mengamankan barang bukti narkoba seperti satu plastik narkoba jenis ganja dan obat penenang dumolit. "Kami juga amankan 26 butir pil happy five," ujarnya.