Idealnya Minimal 5 Persen Kewajiban CSR Perusahaan

Anggota Komisi VIII DPR RI Anda
Sumber :

VIVA.co.id – Besaran kewajiban anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) belum seragam angka persentasenya bagi semua perusahaan. Kelak bila sudah ada payung hukumnya, dana CSR wajib disisihkan minimal 5 persen dari laba.

Sepakat Revisi UU MD3, Dua Fraksi Ini Beri Catatan

Demikian usulan yang disampaikan Anggota Komisi VIII DPR Anda di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 2 Mei 2016. Usulan ini sebetulnya masih kecil, apalagi bagi perusahaan-perusahaan besar. Usulan besaran CSR ini terkait dengan rencana Komisi VIII DPR yang ingin menyusun draf RUU CSR dan sedang menghimpun masukan dari berbagai daerah.

Selama ini, sejumlah perusahaan mengeluarkan anggaran CSR mulai 1 sampai 4 persen dari laba yang sudah diraih. Menurut Anda, penduduk miskin yang tinggal di sekitar perusahaan cukup banyak, sehingga membutuhkan pemberdayaan dari anggaran CSR, apalagi alokasi anggaran pemerintah dari APBN sangat terbatas.

Mungkinkah RUU Perlindungan Data Pribadi Selesai dalam 4 Bulan?

"Dalam aturan baru nanti harus ada besaran minimal CSR dan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan program CSR. Dengan begiti banyak masyarakat yang akan terbantu," kata politisi Partai Gerinda tersebut.

Ditambahkan Anda, aturan CSR ini hendaknya tidak menjadi beban bagi perusahaan. Sebaliknya, justru jadi kebutuhan perusahaan untuk menjaga hubungan yang harmonis dengan masyarakat setempat. CSR, lanjut politisi dari dapil Banten I ini, harus pula dipahami perusahaan untuk bantu pemerintah mengurangi angka kemiskinan sekaligus mencerdaskan anak bangsa. (www.dpr.go.id)

RUU Permusikan, Belenggu Kebebasan Musisi?
Ketua Komisi VIII, Yandri Susanto.

Yandri Susanto dari Fraksi PAN Jadi Ketua Komisi VIII

Pada kesempatan sama Rachmat Gobel jug melantik pimpinan komisi V.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2019