Telkomsel Harap Tarif Interkoneksi Bisa Adil
- Viva.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id – Operator telekomunikasi masih menunggu hasil final tentang perhitungan ulang tarif interkoneksi. Meski masih silang pendapat, operator berharap perhitungan ini bersifat fair.
Rumor yang beredar, metode dan proses penghitungan, maupun besaran angka penurunan masih belum menemui kata sepakat antara operator. Saat diklarifikasi, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengatakan, penghitungan ulang tarif interkoneksi tersebut merupakan kebijakan masing-masing operator.
Ditambahkan Direktur Utama Telkomsel, Ririek Adriansyah, penghitungan ulang ini harus dilakukan secara komprehensif dan bersifat adil untuk semua pihak. Hal ini semata agar tidak ada yang diuntungkan dan dirugikan.
“Kami berharap agar tarif interkoneksi yang baru memberikan dampak yang lebih baik kepada perusahaan maupun industri dengan perhitungan yang fair dan transparan. Tidak boleh ada operator yang diuntungkan dan dirugikan dalam berinterkoneksi," ujar Ririek, dihubungi VIVA.co.id, Kamis, 2 Juni 2016.
Menurut Ririek, perhitungan tarif interkoneksi sebenarnya harus berdasarkan cost based. Hal tersebut merupakan praktik yang umum dalam perhitungan interkoneksi sebelumnya maupun benchmark di berbagai negara lain.
Pengamat telekomunikasi, yang juga Ketua Program Studi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung, Ian Yosef mengatakan, regulasi yang ketat di bidang tarif ritel dan keinginan pemerintah untuk menurunkan tarif interkoneksi secara signifikan, jangan sampai membuat operator berkurang kemampuannya untuk membangun jaringan ke daerah baru dan memperbaiki kualitas layanannya.
"Padahal, kemampuan ini hanya bisa dicapai apabila kebijakan tersebut betul-betul berdasarkan biaya masing-masing operator," kata Ian.
Lagipula, kata dia, penurunan tarif interkoneksi yang disebut harus signifikan, agar sesuai dengan kondisi saat ini dan sesuai dengan keseimbangan industri, dianggap sudah tidak relevan lagi.
"Kenaikan atau penurunan tarif interkoneksi itu, harus disesuaikan dengan kondisi biaya investasi masing-masing operator yang harusnya tercermin dari hasil perhitungan tarif interkoneksi yang dilakukan pemerintah," ujar dia.