Dapat Catatan BPK, Kemenhub Soroti Pelabuhan Kalibaru

Pembangunan Pelabuhan Kalibaru New Priok
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada 19 kementerian/lembaga yang telah selesai melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) tahun 2016. Kementerian Perhubungan mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Jokowi Ingatkan BPK, Pemeriksaan Tak Bisa Pakai Standar Situasi Normal

Meski demikian, Inspektur Jenderal Kemenhub, Chris Kuntadi mengaku ada catatan yang diberikan kepada kementeriannya. Di antaranya, adalah pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum baik. 

Ia menjelaskan, pengelolaan PNBP yang belum baik tersebut adalah terkait dengan PNBP di Pelabuhan Kalibaru, yang besarannya tidak sesuai dengan aturan. 

Anggota: Hasil Pemeriksaan BPK Sering Dipakai Peras Kepala Daerah

"Iya, kami juga dipermasalahkan PNBP di Pelabuhan Kalibaru. Jadi, besarnya PNBP dalam perjanjian konsesi pokoknya kurang dari aturan, karena di aturannya itu 2,5 persen minimal, ternyata itu kurang. Ini harus di-adjust dan kami dalam waktu maksimal satu bulan kami sudah bisa menyelesaikan sesuai dengan aturan, yaitu bisa 2,5 persen," kata Chris di kantor Pusdiklat BPK Jakarta, Kamis 2 Juni 2016. 

Ia mengungkapkan bahwa PNBP tersebut yang ditetapkan dalam undang-undang untuk pelabuhan tersebut adalah minimal 2,5 persen. Kenyataannya, pihaknya hanya menerapkan 0,5 persen dari pendapatan kotor. 

Putus Rantai Penyebaran Covid-19, BIN Gelar Rapid Test di BPK

"Makanya, kita harus sesuaikan dengan ketentuan 2,5 persen. Jadi ,PNBP itu yang 2,5 persen itukan ada UU dan itu minimal dari pendapatan kotornya, kenapa? Karena, mereka kan mendapatkan fasilitas negara untuk berbisnis di fasilitas negara, itu harus diberikan 2,5 persen," kata dia. (asp)

Pemakaman Jenazah Khusus COVID-19 di Rorotan, Jakarta

Pemprov DKI Bantah Tudingan Pemborosan Pengadaan Lahan Makam COVID-19

Pemprov DKI melakukan proses pembayaran berdasarkan hasil appraisal Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP).

img_title
VIVA.co.id
24 Agustus 2021