Dapat Catatan BPK, Kemenhub Soroti Pelabuhan Kalibaru
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada 19 kementerian/lembaga yang telah selesai melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) tahun 2016. Kementerian Perhubungan mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Meski demikian, Inspektur Jenderal Kemenhub, Chris Kuntadi mengaku ada catatan yang diberikan kepada kementeriannya. Di antaranya, adalah pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum baik.
Ia menjelaskan, pengelolaan PNBP yang belum baik tersebut adalah terkait dengan PNBP di Pelabuhan Kalibaru, yang besarannya tidak sesuai dengan aturan.
"Iya, kami juga dipermasalahkan PNBP di Pelabuhan Kalibaru. Jadi, besarnya PNBP dalam perjanjian konsesi pokoknya kurang dari aturan, karena di aturannya itu 2,5 persen minimal, ternyata itu kurang. Ini harus di-adjust dan kami dalam waktu maksimal satu bulan kami sudah bisa menyelesaikan sesuai dengan aturan, yaitu bisa 2,5 persen," kata Chris di kantor Pusdiklat BPK Jakarta, Kamis 2 Juni 2016.
Ia mengungkapkan bahwa PNBP tersebut yang ditetapkan dalam undang-undang untuk pelabuhan tersebut adalah minimal 2,5 persen. Kenyataannya, pihaknya hanya menerapkan 0,5 persen dari pendapatan kotor.
"Makanya, kita harus sesuaikan dengan ketentuan 2,5 persen. Jadi ,PNBP itu yang 2,5 persen itukan ada UU dan itu minimal dari pendapatan kotornya, kenapa? Karena, mereka kan mendapatkan fasilitas negara untuk berbisnis di fasilitas negara, itu harus diberikan 2,5 persen," kata dia. (asp)