Komisi VIII Minta Kemenag dan Kemendikbud Ikut Bahas UU PKS

Ilustrasi kekerasan pada anak.
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi VIII DPR Samsu Niang meminta Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk ikut dalam pembahasan Revisi Undang-undang (UU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Dituding Cabuli Jemaat, Pendeta di Surabaya Dipolisikan

Ia menyebutkan, dalam hal ini dua kementerian tersebut diharapkan bisa ikut serta karena kedua bidang itu masih terkait satu sama lainnya.

"Kementerian Pendidikan sebaiknya bisa ikut dalam pembahasaan ini bersama, agar ada aturan pencegahan kekerasan seksual di tingkat sekolah juga," kata Samsu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 1 Juni 2016.

123 Anak Korban Kekerasan Seksual di Sekolah, Pelaku Guru atau Kepsek

Politisi PDIP ini juga meminta untuk Menteri Agama serta Kemendikbud untuk membahas penanganan kasus kekerasan seksual.

"Kalau dari sisi agama jelas masalah ini kan berkaitan dengan moral. Maka mereka perlu dilibatkan juga. Harusnya ada dan dilibatkan. Karena masih terkait bahkan saling terkait satu sama lainnya," ujarnya.   (webtorial)

Cabuli 7 Siswa, Guru Honorer di Riau Dibekuk
BBC Indonesia

Titik Nadir Perkosaan Anak di Pakistan Lahirkan 'Undang-undang Zainab'

Penculikan, perkosaan dan pembunuhan anak perempuan marak di Pakistan.

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2020